Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Puluhan massa dari Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) memadati kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perizinan, dan Perdagangan Kabupaten Sumenep pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak.
Dalam orasi yang disampaikan di depan kantor dinas, Hasyim Khafani, Ketua LHGN, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penggunaan anggaran proyek tersebut. Beberapa tuntutan utama massa aksi meliputi transparansi anggaran Rumah Produksi, desakan agar Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perizinan, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) mundur dari jabatannya, serta pertanggungjawaban dari eks Bupati Sumenep Ahmad Fauzi dan Kepala Dinas KopUkmPerindag atas proyek yang telah diresmikan itu.
Hasyim menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda sangat menciderai amanah masyarakat Sumenep. “Kami menuntut transparansi atas dana yang telah dikeluarkan untuk proyek ini. Jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas, maka proyek ini hanya menjadi lahan korupsi bagi segelintir orang,” seru Hasyim di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, Hilal Hidayat, orator aksi lainnya, juga menyuarakan kritik pedas terhadap mangkraknya Rumah Produksi yang awalnya digadang-gadang sebagai program unggulan. Ia menilai proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pengentasan pengangguran dan pemberdayaan UMKM seperti yang dijanjikan. “Salah satu tujuan dari pengadaan rumah produksi ini adalah untuk mengurangi pengangguran dan memajukan UMKM di Kabupaten Sumenep, tapi kenyataannya keberadaannya justru terbengkalai,” ujarnya.
LHGN juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Dalam orasinya, Hasyim Khafani menyebut bahwa pihaknya menduga eks Bupati Sumenep Ahmad Fauzi dan dinas terkait telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek Rumah Produksi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demonstrasi ini juga menarik perhatian masyarakat sekitar yang turut menyaksikan aksi massa tersebut. LHGN menyatakan bahwa aksi mereka ini adalah bentuk advokasi agar ada kejelasan mengenai proyek yang seharusnya menguntungkan rakyat. Mereka juga menegaskan bahwa aksi serupa akan terus dilakukan jika pemerintah tidak merespons tuntutan mereka.
Di sisi lain, Dinas KopUkmPerindag hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan LHGN. Sejumlah petugas keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi aksi untuk menghindari potensi ketegangan yang dapat terjadi antara massa aksi dan pihak dinas.
LHGN berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah daerah Sumenep dapat memberikan transparansi mengenai anggaran proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda. Mereka juga meminta agar ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan anggaran sehingga proyek tersebut tidak berfungsi optimal bagi masyarakat.
Aksi yang digelar pada Jumat sore itu berakhir dengan damai, namun LHGN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada penjelasan menyeluruh dari pemerintah daerah terkait transparansi anggaran dan progres pembangunan Rumah Produksi Wirausaha Muda yang dinilai mangkrak. (RHN).