Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Surabaya

Petinggi Satpol PP Surabaya ditetapkan Tersangka, AMI Mengapresiasi Kinerja Kejari Surabaya

175
×

Petinggi Satpol PP Surabaya ditetapkan Tersangka, AMI Mengapresiasi Kinerja Kejari Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Jatimrelasipublik.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menetapkan oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai tersangka tindak pidana korupsi. oknum Satpol PP tersebut ditetapkan tersangka karena menjual barang bukti (BB) sitaan di Gudang Jalan Tanjungsari Surabaya, Jawa Timur.

Baihaki Akbar Sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah menetapkan satu tersangka berinisial F. F inisial, ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual barang bukti hasil sitaan senilai Rp500 juta, Jumat, 15/7/2022.

Baihaki Akbar, juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya untuk terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga Tindak Pidana Kasus Korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja. untuk itu, kami juga sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

” Kami berharap kasus tersebut terus dikembangkan dan menetapkan tersangka baru,” Ucapnya.

Selain itu, kami juga meminta kepada Walikota Surabaya untuk segera memberhentikan oknum tersebut secara tidak terhormat ( PDTH ) karena oknum tersebut sudah menyandang status tersangka dalam Kasus Korupsi.

Danang menambahkan, pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan berlangsung, Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.

“Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses Hukum,” imbuhnya

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

“ Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tegasnya.

Adapun barang-barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal di antaranya yaitu potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka F dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Ach.Eff/Eddy’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *