SUMENEP, Relasipublik.Com – Pelaksanaan Pilkades susulan serentak pada tanggal 8 Juli 2021, di Kabupaten sumenep resmi ditunda, karena penerapan PPKM darurat oleh pemerintah Pusat. Senin, (5/7/2021)
Camat Raas Ir. Agus Supranto menyatakan, Pilkades serentak 2021 di Kecamatan Raas, Desa Brakas ditunda menurut keputusan bupati No 188/134/KEP/435.013/2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentah Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep di tunda.
Biasanya, jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak diKabupaten sumenep dilakukan pada tanggal 8 Juli 2021, tapi pelaksanaan Pilkase itu di tunda sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat yang di tetapkan oleh pemerintah Pusat,”ucapnya.
” Penundaan Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pilkades Sebagai mana di maksud pada Diktum Pertama Tidak membatalkan hasil tahapan tahapan Pilkades sebelumnya dalam Pilkades Serentak Tahun 2021, dan keputusan ini mulai berlaku sejak di tetapkan,”terangnya.
Menurut Agus supranto, Forpimka Raas bersama ketua BPD, para PJ, bersama-sama melihat apa yang disampaikan kadis PMD tentang penundaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, dalam waktu yang tidak terlalu lama,”tuturnya
“Kami juga menerima softcopy-nya dari keputusan Bupati jadi apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah kabupaten Sumenep kita terima dengan lapang dada, dan mari kita tunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah berdasarkan PPKM Covid-19,”Pungkasnya.
Penulis : Sri
Editor : Mawardi