Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SampangTerbaru

Polres Sampang Berhasil Amankan 36 Poket Sabu

24
×

Polres Sampang Berhasil Amankan 36 Poket Sabu

Sebarkan artikel ini

Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, senin (17/10/2022) kepada awak media mengatakan bahwa Polres Sampang telah berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Pada hari jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib personil Sat. Resnarkoba Polres Sampang telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan inisial S Bin E usia 45 tahun, pekerjaan petani di rumahnya yang beralamatkan di Desa Pajeruan Kecamatan Kedundung Sampang” kata AKBP Arman.

AKBP Arman juga menjelaskan saat penggeledahan ditemukan 36 (tiga puluh enam) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yg sudah dipaket paketkan dengan berat keseluruhan ± 11,62 gram.

Kapolres Sampang juga menyampaikan ke awak media bahwa 36 (tiga puluh enam) buah plastik bening tersebut didapatkan di dalam tas kecil yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian.

“Selain barang bukti sabu yang sudah dibungkus plastik sebanyak 36 buah, Sat. Resnarkoba Polres Sampang juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari dalam dompet kecil warna cokelat, 6 (enam) buah kertas minyak warna cokelat serta mengamankan 1 (satu) unit Handphone warna putih beserta simcardnya dengan yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika” lanjut Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si.

Tersangka S Bin E yang bersekolah hanya sampai kelas 2 sekolah dasar akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu Kapolres menegaskan tidak ada ampun kepada pelaku tindak pidana Narkotika sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. AKBP Arman mengatakan bahwa Polres Sampang dan Polsek jajaran akan berantas semua bentuk peredaran Narkotika di Kabupaten Sampang.

Kepada masyarakat AKBP Arman mengajak untuk bersama-sama memberantas Narkoba di Kabupaten Sampang dan jika ada informasi sekecil apapun baik pemakai maupun pengedar jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran Narkoba karena bisa dapat merusak generasi bangsa.

Kapolres Sampang sekali lagi menegaskan apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan Narkoba untuk melaporkan ke Propam Polres Sampang untuk ditindak tegas baik secara disiplin dan pidana. ( Ra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *