Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Polsek Kangean Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Bilis-bilis

38
×

Polsek Kangean Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Bilis-bilis

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipubluk.Com – Kepolisian Sektor (polsek) Kangean bersama Unit Resmob Dan team Joko tole berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan warga Dusun Songai Topo, desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Sabtu (15/5/2021).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan Yaitu, HM bin Mattahor (29), ST bin Mutahi (24) dan NH bin Misrawan (39) semuanya warga Dusun Songai Topo, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa.
Petugas juga mengamankan dua unit sepada motor jenis Honda Vario tanpa nomer polisi serta tiga senjata tajam jenis parang, celurit dan pisau yang digunakan sebagai sarana penganiayaan.

Polsek Kangean Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Bilis-bilis
# Korban Penganiayaan#

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H.,M.Hum mengatakan, Kami melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pada hari Sabtu 15 Mei 2021 sekira pukul 17.45 Wib, tepatnya di pertigaan jalan Arjasa, kecamatan Arjasa, Sumenep.

Setelah diintrogasi ketiga tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MS (40) di rumah korban Dusun Gunung Tenggih, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at 14 Mei 2021 sekira pukul 18.00 Wib,” ujar Kapolsek Kangean. Sabtu, 15/5/2021

” Korban MS (40) mengalami luka berat Akibat di bacok beberapa kali oleh ketiga tersangka,”ujar Kapolsek Kangean. Sabtu,(15/5/2021)

Lanjut agus, tersangka HM (29) mengaku membacok Korban sebanyak dua kali menggunakan celurit, dan ST (24) membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan parang dan tersangka NH (39) mengaku membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam jenis celurit.

” Ketiga tersangka beserta semua barang bukti kami amankan di polsek Kangen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. perbuatan ketiga tersangka diancam dengan Pasal 170 Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP,”pungkasnya

Penulis : Aiman

Editor : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *