Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kotak Surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, tidak dilakukan penghitungan rekapitulasi hasil suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal itu disampaikan oleh salah satu saksi dari Partai Garuda, bahwa pihak PPK tidak mau menghitung rekapitulasi kotak suara DPD, DPR RI, maupun DPRD Provinsi yang dilakukan di Kecamatan Arjasa.
” PPK nya tidak mau menghitung, saat ditanya hanya janji besok, bahkan sampai saat ini belum di hitung, ” Kata Kinjan sapaan akrab, Saksi dari Partai Garuda.
” Di Kepulauan Kangean khususnya Kecamatan Arjasa itu ada 19 Desa, cuman satu Desa yaitu Sumber Nagka yang dihitung, ” Tambahnya Saksi Partai Garuda
Lanjut Saksi dari Partai Garuda mendesak supaya kepada Ketua PPK nama sapaan akrabnya dipanggil Icang, untuk dilakukan penghitungan kota suara, supaya ada keterbukaan dan tidak ada dugaan upaya untuk melakukan kecurangan hasil suara Pemilu.
” Intinya saya sebagai saksi dari Partai Garuda mendesak surat suara DPD, DPR RI, DPR Provinsi, agar dilakukan penghitungan suara oleh ketua PPK, ” Tegasnya
Sementara, Aawak Media ini mencoba konfirmasi Via Whatsapp kepada Ketua PPK Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumeneo, tak direspon
Pewarta : Dafa
Editor : redaksi