Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Rumah Produksi Terbengkalai, Diskop UKM Dan Perindag Lempar Tanggung Jawab Ke Bupati

100
×

Rumah Produksi Terbengkalai, Diskop UKM Dan Perindag Lempar Tanggung Jawab Ke Bupati

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Keberadaan Rumah Produksi (RP) Wirausaha Muda Tahun 2021, di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, hingga saat ini diduga terbengkalai dan belum ada titik kejelasan.

Bahkan peresmian Rumah Produksi (RP) Wirausaha Muda dibuka langsung oleh orang nomor satu yaitu Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, dan Rumah produksi (RP) Wirausaha Muda tahun 2021 ini tersebar di 5 titik kecamatan yakni di Kecamatan Gapura, Kecamatan Kota, Bluto, Pragaan dan Guluk-guluk.

Hal itu mendapatkan perhatian serius dari teman – teman Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) saat mendatangi Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep Senin (01/04/24), untuk melakukan audiensi mempertanyakan akuntabilitas dan progres dari program yang diresmikan oleh bupati sumenep pada tahun 2021,ditemui oleh Kepala Dinas, dan Sekdis beserta beberapa jajaranya.

Sayangnya jawaban dari Kepala Diskop UKM dan Perindag Mohammad Ramli terkesan melemparkan tanggung jawab terkait kejelasan Rumah Produksi (RP) Wirausaha Muda.

” Silahkan teman – teman LHGN untuk bersurat secara tertulis terhadap pejabat publik informasi dan informasi daerah karena itu sesuai dengan prosedurnya, dan bersurat kepada Bupati, ” Ujarnya Mohammad Ramli

Lanjut kata Mohammad Ramli, ” Pengadaan program tersebut menjadi belanja barang sejak Tahun 2019 dan Tahun 2020 menjadi asetnya Pemkab atau Diskop UKM dan Perindag, serta persoalan ini menjadi atensi berbagai pihak termasuk APH dan BPK, termasuk kami di internal, tidak hanya dari temen-temen Lembaga Hukum Gagas Nusantara”.

Sementara Ketua Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) Hasyim lebih lanjut memaparkan bahwa yang menjadi fokus pertanyaan kami adalah pada Tahun 2021 yang langsung di resmikan oleh Bupati sumenep yaitu Bupati fauzi. Dan ketika cek ke lokasi (identivikasi) tempat peresmian program tersebut tidak ada progres beserta pemanfaatan barangnya tidak berjalan.

” Padahal sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat (1) “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, ” Ujarnya Hasyim Ketua LHGN Sumenep

Maka dari itu Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) sesuai arahan dari Dinas, akan membuat surat secara resmi terhadap Bupati Sumenep Achmad Fauzi, untuk meminta kejelasan Rumah Produksi (RP), dan juga meminta pertanggungjawaban Bupati.

 

Pewarta : Dafa

Editor     : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *