SAMPANG, Jatimrelasipublik.com – Seorang bocah usia 7 tahun di Sampang, Madura, jadi korban pembunuhan. NH inisial, bocah usia 7 tahun korban pembunuhan tersebut jasadnya ditemukan diselokan saluran air tepatnya di Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan, S.H mengungkapkan, dugaan pembunuhan berencana terhadap NH dilakukan oleh seorang perempuan inisial AM, asal Dusun Tengah, Desa Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura.
Tersangka AM melakukan pembunuhan terhadap korban NH pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2021, sekira pukul 14.00 Wib, di dalam selokan tepatnya Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang.
” Tersangka AM menutup mulut korban NH dengan kerudung miliknya hingga tidak dapat bicara,” Kata Dody kasi Humas Polres Sampang. Senin, 11/7/2022
Lebih lanjut Dody memaparkan, awalnya tersangka AM menginap di rumah korban NH selama kurang lebih lima hari dikarenakan telah diusir oleh tantenya, lalu melihat korban NH sedang memakai emas anting dan gelang tangan, sehingga tersangka ingin memiliki emas tersebut.
Kemudian, seiringnya waktu tersangka AM mendapat kesempatan untuk mengajak korban NH rujakan, Tetapi niat tersangka tidak terlaksana karena dirinya tidak memiliki uang sedikitpun.
Namun, tersangka AM tidak menyerah begitu saja sehingga mengatur siasat mengajak korban NH ke belakang rumah ibu tirinya, dimana sebelumnya tempat tersebut memang sepi. sesampainya ditempat yang dituju tersangka AM menutup mulut korban NH dengan menggunakan kerudung miliknya, hingga tidak dapat berbicara.
Selanjutnya, tersangka AM mengikat kedua tangan, Kaki, serta leher korban NH menggunakan tali karena meronta dan masi bernafas. kemudian, tersangka AM mengambil bongkahan batu bata dan dipukulkan ke arah kepala dan dahi korban NH sebanyak lima kali hingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
Jadi, tersangka AM mengambil sepasang anting, dan dua buah gelang milik korban NH. Lalu, membuang jasat korban NH ke dalam selokan saluran air dan ditimpa batu untuk mensiasati agar jasad korban tidak ditemukan oleh saudaranya.
” Modus tersangka AM Melakukan pembunuhan karena ingin memiliki emas yang dipakai korban NH,”jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Sampang berupa : 4 (empat) batu warna putih, sebuah kerudung warna hijau, sebuah kerudung warna coklat, sebuah baju warna biru kota-kotak kombinasi putih, seikat tali nilon warna putih kombinasi biru, sebuah baju warna putih kombinasi warna hitam terdapat bercak darah, sebuah katok warna hitam, sepasang sandal jepit warna hitam, dan 2 (dua) buah emas diantaranya anting dan gelang.
” Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AM yaitu, Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP,” Imbuhnya.
Reporter : Ra
Editor : Noung daeng