Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaEkonomiJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Satpol PP Sumenep Beberkan Terkait Pemberantasan Rokok Ilegal

121
×

Satpol PP Sumenep Beberkan Terkait Pemberantasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberkan pemberantasan Rokok Ilegal, Kamis, 26/10/2023

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep, Ach. Laily Maulidy menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pelaporan rokok ilegal terhadap bea cukai tentunya menggali informasi dan mengumpulkan informasi

” Iya gini Mas, kami melakukan dua kegiatan yang pertama, pengumpulan informasi langsung Sat Pol PP ke lokasi yang nantinya hasil dari pengumpulan data langsung dimasukkan sistem atau siroleg. kegiatan kedua itu operasi tim meliputi team Pemkab yang mana saat sidak ke toko terus ada temuan rokok ilegal itu langsung bea cukai yg bawak jadi kami hanya mendampingi saja”. Kata Ach. Laily Maulidy selaku Kepala Satpol PP Sumenep.

Namun, Menurutnya, pihaknya saat melakukan sidak rokok ilegal ke toko barangnya tidak disita olehnya karena bukan kewenangannya.

” Untuk menyita barang tentu bukan wewenang Pol PP, tapi langsung bea cukai, semisal operasi bersama itu kalau ada temuan ya langsung Bea Cukai yang membawa dan kita hanya mendampingi”.jelasnya

Untuk itu, mengenai itu banyak yang berpresepsi negatif terhadap Pol PP, Maka itulah yang mau kita ubah dan agar masyarakat bahwa pihaknya hanya mengumpulkan informasi tanpa menyita barang.

” Yang jelas, yang berhak menyita adanya rokok ilegal itu wewenang Bea Cukai”, Tegasnya

Kemudian, Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis : Dafa/ Noung daeng

Editor    : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *