Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPeristiwaTerbaru

Tanpa Papan Nama, Saluran Irigasi Di Desa Pakandangan Sangra Diduga Proyek Siluman

133
×

Tanpa Papan Nama, Saluran Irigasi Di Desa Pakandangan Sangra Diduga Proyek Siluman

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – saluran irigasi yang bertempat di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Jawa Timur, menjadi sorotan aktifis pemerhati pembangunan Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, pelaksana proyek saluran irigasi itu diduga sengaja tidak memasang papan nama proyek sehingga masyarakat setempat tidak mengetahui CV pelaksana proyek dan nilai pagu anggaran dari proyek tersebut.

” Biasanya sebelum proyek ini dikerjakan, papan nama proyek sudah terpampang dilokasi, tetapi proyek irigasi ini malah sengaja tidak dipasang papa nama proyek sehingga kesannya mengabaikan peraturan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”ungkap Sulaiman, aktifis pemerhati pembangunan Sumenep pada Media ini.

Sulaiman menilai, apabila sebuah pekerjaan proyek yang sudah berjalan tanpa adanya papan nama proyek maka patut diduga sengaja untuk mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui besaran anggaran proyek tersebut.

” Mestinya, pelaksana proyek saluran irigasi tersebut memampang papan nama proyek agar masyarakat tahu nama CV yang mengerjakan, karena tanpa adanya papan nama proyek saat melaksanakan pekerjaan terkesan ada sesuatu,” Katanya dengan rasa curiga

Jadi, Proyek saluran irigasi di Desa Pakandangan Sangra yang tidak memasang papan mana proyek tersebut, diduga memasang trik untuk membohongi masyarakat agar sumber anggaran dari proyek tersebut tidak termonitoring.

Padahal, dalam undang – undang keterbukaan publik sudah jelas disebutkan bahwa setiap pekerjaan proyek harus memasang papan nama proyek agar masyarakat mengetahui
asal muasal proyek dan pagu anggarannya.

Namun apabila pelaksana proyek dengan sengaja tidak memasang papan nama proyek tersebut, berarti telah sengaja tidak mengindahkan aturan dalam Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

” Proyek saluran irigasi yang terletak di Desa Pagandangan sangra tersebut terindikasi mengabaikan undang udang informasi publik,”jelasnya.

Selain itu, pelaksana proyek juga diduga mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 juga mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku

” Saya duga pelaksana Proyek saluran irigasi di Desa Pakandangan Sangra tersebut mengelabui masyarakat agar mudah menilap anggarannya, itu hanya dugaan ya,”Jelasnya dengan singkat.

Penulis : Dava

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *