Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Tebang Lima Pohon Kayu Jati, Dua Warga Kalinganyar diamankan Polisi

42
×

Tebang Lima Pohon Kayu Jati, Dua Warga Kalinganyar diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com –  Patroli gabungan Perhutani Kangean Barat bersama Polsek Kangean menangkap dan mengamankan Dua pelaku ilegal logging di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa timur, Rabu (28/4/2021).

Dua pelaku tersebut adalah warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, jenis Kelamin Laki-laki berinisial DF (26) dan MS (33), sekira pukul 2.00 wib Rabu (Dini hari) telah melakukan penebangan dan pencurian di petak 7A KU III Tanaman  jati tahun 2004 di wilayah RPH Arjasa, PKPH Kangean Barat, Perhutani KPH Madura.

“ Ketika petugas Perhutani menggelar patroli di sekitar lokasi pencurian, melihat sejumlah  tunggak jati adanya bekas pohon ditebang.

Selanjutnya, Anggota patroli Gabungan  menyisir sekitar TKP pencurian kayu tersebut, Kemudian mendapati pelaku membawa Kayu hasil Curiannya Sebanyak 15 Batang dari hasil potongan 5 pohon tanaman jati”, ucap Marinus Hinga (Asper Kangean Barat) kepada pemberita (28/4/2021).

Lebih lanjut Marinus menambahkan, Akibat Peristiwa tersebut Perhutani mengalami kerugian jutaan rupiah.

kemudian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan dengan ciri yang sama dengan tunggak yang ditemukan, Akhirnya petugas mengamankan/menitipkan DF (26) dan MS (33) ke Mapolsek Kangean Polres Sumenep, manakala hasil curiannya di titipkan /diamankan di kantor/RD Asper Kangean Barat,” lanjutnya.

Akibat perbuatanya pelaku melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf C. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun San paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling banyak Rp.2,500,000,000,” imbuhnya.

Penulis : Aiman

Editor    : Mawardi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *