Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Terkait MOU Kapolri dan Advocad, Kasat Reskrim Sumenep Angkat Bicara Melalui….

69
×

Terkait MOU Kapolri dan Advocad, Kasat Reskrim Sumenep Angkat Bicara Melalui….

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Undangan permohonan klarivikasi dari Pihak Polres Sumenep terhadap pengacara kondang asal sumenep kurniadi, SH untuk dimintai keterangan perkara pencemaran nama baik melalui media Sosial menjadi boming di setiap Watshapp Groub. Pasalnya, pemanggilan itu diduga mencedarai MOU Kapolri dan advocad.

Mengenai hal itu, awak media Relasipublik.com menghubungi Kabbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti melalui via watshapp menyatakan, undangan terhadap Kurniadi, S H itu merupakan undangan Klarivikasi mas,”balasnya via Watshapp Selasa, 20/4/2021.

Kemudian AKP Widiarti mengirim voice note ( pesan suara) Kasat reskrim Polres Sumenep.dalam voice itu Kasat rekrim AKP Yusuf Fared, SH menjelaskan, terkait dengan beredarnya berita yang berjudul Kapolres Sumenep berani melawan Kapolri, itu tidak mungkin dan tidak benar, karena permasalahan sekarang ini adalah Polres Sumenep khususnya satreskrim telah menangani perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang mana pelapornya adalah Muhammad jufri dan Yang dilaporkan adalah Kurniadi, dan kebetulan kurnadi tersebut adalah berprofesi sebagai advokat. dalam hal ini, Yang dilaporkan adalah pribadinya Kurniadi,” ucapnya melalui voice note yang dikirim Kasubbag Polres Sumenep pada media ini.

Lebih lanjut dalam voice notenya Yusuf  memaparkan, pemanggilan itu juga dilakukan sesuai arahan dari Pembina hukum di Polda Jatim kepada jajaran yang mana menjelaskan MOU Kapolri dengan advokat. Padahal, MOU itu telah berakhir pada tahun 2017, dan Sejak saat itu belum ada perpanjangan lagi, sehingga kami memanggil atau memberikan surat undangan kepada Kurniadi itu sendiri yang saat ini masih proses Penyelidikan dan penyidikan,”jelas Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Yusuf Fared melalui voice note.

” Pemanggilan yang dilakukan Polisi adalah melakukan pemanggilan dengan memberikan surat undangan klarifikasi kepada pelapor, kepada saksi maupun kepada terlapor. Maka, rekan-rekan media Mohon bantuannya untuk membantu kami sehingga perkara ini bisa tuntas,”Pungkasnya.

Kendati demikian Kurniadi, SH angkat bicara dan menyatakan, Saya Kurniadi, Pengacara Yang Dipanggil Penyidik Polres Sumenep dengan ancaman melakukan tindak pidana pencemaran melalui medsos Face Book yang diunggah tanggal 09 Oktober 2020;

Dengan ini, saya, Kurniadi tersebut, memberikan tanggapan terhadap penjelasan Kapolres Sumenep, baik yang sampaikan melalui Kasubag Humasnya melalui rilis What’App, tanggal 19 April 2021, penjelasan Kasatreskrim melalui Voice Note pada tanggal yg sama, maupun penjelasan yang disampaikan langsung oleh Kapolres sendiri melalui Media Memorandum.co.id, dan pilar pos, yang tayang hari ini, Selasa, tanggal 20 April 2021.

Berkaitan dengan penjelasannya tersebut saya menilai Penjelasan Kapolres tersebut hanya merupakan penjelasan tipu-tipu yaitu untuk mengelabui persepsi publik mengenai dua hal:

1. Kapolres ingin melepaskan diri dari jerat hukum untuk patuh melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.22/G/2020/PTUN.Sby;

2. Sekaligus Kapolres ingin menghindar dari Persangkaan mengenai maksud dirinya yang bermaksud hendak mengkriminalisasi saya, dalam upayanya membantu Yapasti untuk menguasai Areal Asta Tinggi secara Tanpa Hal dan Melawan Hukum;

Dasar argumentasinya begini:

Surat yang ditujukan kepada saya memang benar nomenklaturnya berbunyi “Undangan/Klarifikasi” dan tidak berjudul “Panggilan”, akan tetapi keduanya memiliki makna yang sama meski beda pangkat.

Gampangnya, meski bunyi undangan, akan tetapi bukan undangan biasa pada umumnya, seperti undangan hajatan pesta, undangan mendengarkan ceramah, atau menjadi penceramah, dst, dimana si terundang merasa dihormati karena peran-peran tersebut;

Tidak demikian dengan undangan yang dilayangkan Penyidik kepada saya ini. Undangan yang begini merupakan prosedur penanganan perkara pidana dimana penyidik akan mencatat diam-diam keterangan saya untuk selanjutnya akan dijadikan bahan pendalaman;

Sebagai prosedur, penyidik dapat mengambil dua keuntungan sekaligus dari tahap ini, yakni:

Keuntungan Pertama, Bila keterangan saya menguntungkan penyidik, penyidik akan lebih cepat menaikkan status saya jadi Tersangka. Bila blm menguntungkan, polisi akan mencari bukti2 lain yang dapat memberatkan saya.

Yang ekstrim, kalau sy sdh jadi atensi dan target penyidik, meski keterangan saya meringankan, Polisi tetap bisa menjerat saya dengan dalih keterangan saya hanya untuk diri saya sendiri dan dikesampingkan sebagai alat bukti karena penyidik punya bukti-bukti lain.

Keuntungan Kedua; Pasca keterangan klarifikasi Penyidik akan masuk pada tahap mediasi, tahap mana juga masuk sebagai salah satu komponen dari prosedur penanganan perkara pidana delik pengaduan pencemaran.

Sesuai dengan standat pengaduan pencemaran, Penyidik akan mendamaikan saya selaku Terlapor, dengan Moh. Djufri selaku Korban;

Ditahap ini, Penyidik lagi-lagi akan mengambil dua keuntungan sekaligus, yakni:

A. Polisi cuci tangan dan terbebas dari kewajiban hukumnya untuk melaksanakan putusan pengadilan;

B. Polres sekaligus dapat memberi kesan telah berhasil membantu kepentingan Moh. Djufri selaku korban untuk menguasai Areal Asta Tinggi secara tanpa hak milik klien saya;

Penting diketahui, Moh. Djufri, adalah ketua Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) yang oleh pengadilan telah dinyatakan tidak berhak atas Areal Asta Tinggi dan telah diperintahkan untuk menyerahkan Asta tinggi kepada klien saya tanpa syarat;

Nah, dari sini sudah terlihat dengan terang, bukan? Betapa indah dan romantisnya hubungan Moh.Djufri dengan Kapolres Sumenep?

Sejak semula disayang-sayang oleh Kapolres. Gebukin klien saya tak dihukum, menguasai aset Asta tinggi dan pengelolaannya,,,!!!;

Karena itu, saya atas penjelasan Kapolres tersebut, karena mengandung alasan tipu-tipu, saya mengubah kutukan saya kepada Kapolres tersebut dari, semula “mengutuk Kapolres menjadi Patung Serigala”, diubah menjadi “ _Mengutuk Kapolres Dikutuk Jadi Sate Ayam Bebek Gule_”

Demikian rilis ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Sumenep, 20/04/2021

Ttd.

Kurniadi

(081931591172)

Sementara itu, Media Relasipublik konfirmasi terhadap pelapor inisial MJ melalui via telephone, Namun, tidak diangkat sehingga berita ini dinaikkan.

Penulis : Sri/Noung daeng

Editor    : Mawardi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *