Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SumenepPemerintahanTerbaru

Terkesan Mengabaikan UU, Pemilihan Ketua RT.3 RW.3 Menjadi Polemik

45
×

Terkesan Mengabaikan UU, Pemilihan Ketua RT.3 RW.3 Menjadi Polemik

Sebarkan artikel ini

 

Penulis : Noung daeng

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Dalam tatanan sebuah pemerintahan mulai Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa bahkan tingkat RT pun tidak lepas dari sebuah kepentingan politik dan pribadi sehingga terkesan selalu mengabaikan undangan-undang dan peraturan.

Hal itu dibuktikan adanya permasalahan reorganisasi dalam pemilihan Ketua RT.3 RW.3 Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, yang menjadi polemik warga sekitar.

Menurut seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, ketua RT telah menjabat puluhan tahun kisaran sejak tahun 1990 an dan tidak pernah dilakukan pemilihan.

Maka, mengenai itulah yang menjadi polemik di masyarakat, karena Ketua RT.3 RW.3 dengan pihak Pemerintah Desa Kalianget Barat tidak mau dilakukan reorganisasi pemilihan.

Untuk itu, sejumlah warga setempat menginginkan untuk dilakukan reorganisasi pemilihan ketua RT sesuai dengan Permendagri no.18 tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri No. 5 Tahun 2007, telah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

Jadi, Keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah Desa Kalianget Barat yang dipimpin oleh PJ Atmojo saat melakukan pertemuan musyawarah dengan warga setempat yang digelar di balai desa Kalianget Barat, dinilai sepihak dan menuai amarah warga.

” Setelah kami melakukan kordinasi dengan atasan saya, maka saya tegaskan biar tidak terlalu banyak menyita waktu, kecewa atau tidak itu sudah resiko dari hasil keputusan yang akan saya sampaikan,” Ucapnya, Jumat 19 Mei 2023.

Lebih lanjut Ia menyatakan, kita semua pejabat dituntut harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan. pemerintah Desa sebelumnya sudah mengambil keputusan yang telah tertuang dalam sebuah SK pengukuhan
No.10 tahun 2020 tertanggal 15 Juni 2023, dimana SK ini merupakan tindak-lanjut dari SK 2017 dan penyesuaian sebuah SK dari Permendagri no.18 tahun 2018, terkait dengan seluruh RT yang ada di desa Kalianget Barat.

Tetapi, pemerintahan desa Kalianget Barat menanggapi dengan Permendagri tersebut. pihak pemerintah Desa sudah menayangkan surat himbauan selama dua kali dari keseluruhan RT yang ada ternyata pihak RT tersebut tidak mengindahkan himbauan pemerintah Desa.

Sehingga, pihak pemerintahan desa mengambil langkah pada waktu sebagai tidak lanjut atas perintah Permendagri.

” Pada hari ini saya akan membuat keputusan yang tidak akan berpihak pada siapapun, saya tetap akan melanjutkan apa yang menjadi keputusan Kades yang sebelumnya, karena SK ini adalah SK resmi yang merupakan produk hukum pemerintah desa Kalianget Barat, walaupun ada kekecewaan marilah kita tempuh dengan jalur lain,”Kata PJ Kades Kalianget Barat.

Namun, Keputusan yang diambil oleh PJ itu diduga ada permainan politik (sepihak), dikarenakan munculnya SK Ketua RT tersebut bagaimana SK siluman yang muncul secara tiba-tiba disaat ada gejolak warga untuk melakukan reorganisasi pemilihan ketua RT.

Padahal, hasil investigasi tim dilapangan, sejumlah ketua RT di desa Kalianget Barat, diduga tidak ada SK Ketua RT sejak pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kades Suharto.

Sedangkan PJ Admojo mengatakan, seluruh Ketua RT memiliki SK, tentunya apa yang disampaikan oleh seorang pejabat tersebut sebuah kebohongan publik yang telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Dilansir dari Media Suarademokrasi.id, putra dari Ketua RT.3 RW.3 dusun Kebun Kelapa yang menjadi BPD mendatangi setiap rumah warga untuk dimintai tandatangan dan cap jempol jari untuk dijadikan dukungan keluarnya SK Ketua RT, yang menurut PJ dikeluarkan tahun 2020.

Sebelumnya, Kepala DPMD Kabupaten Sumenep mengatakan dengan tegas kepada media bahwa polemik persoalan reorganisasi pemilihan RT, pihak pemerintah Desa harus mengambil sikap tegas yang adil dan jujur.

“Jangan bicara tentang SK kalau warga sudah tidak menghendaki dia menjadi Ketua RT lagi, presiden aja bisa diturunkan kalau rakyatnya sudah tidak menghendaki apalagi cuma sekelas lingkup RT,” ujar Anwar Syahroni Yusuf, AP. M.Si Kadis DPMD kepada media.

Sejumlah warga menilai PJ Kades Kalianget Barat tidak memiliki kemampuan untuk memimpin sebuah pemerintahan desa, sehingga mereka mendesak PJ tersebut untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu mengayomi dan menciptakan Kamtibmas di Desa Kalianget Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *