Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten SumenepKriminal

Tiga pengedar Sabu Diringkus Tim khusus Polsek Kangayan Polres Sumenep

43
×

Tiga pengedar Sabu Diringkus Tim khusus Polsek Kangayan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM, SUMENEP – Tim khusus (timsus) Kepolisian Resor Sumenep mengamankan tiga pelaku pengedar sabu di sebuah rumah Yang tidak bernomer di Dusun Beringin, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Ketiga pelaku yakni Ainur Rahman (30) warga dusun nyaplong ondung, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, manakala dua lagi yaitu, Maesara (36) warga Dusun Asem, Desa Duko, Kecamatan Arjasa Dan Agus Firman (26) warga Dusun Beringin, Desa Kalinganyar,Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Berawal dari informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Kalinganyar, Anggota Timsus Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan.
setelah dilakukan penyelidikan Anggota mendapati seorang pengendara sepeda motor Yang diduga akan melakukan transaksi narkotika disebuah milik Agus Firman Di dusun Beringin, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, pada sore hari sabtu (17/10/2020) sekira pukul 15.30 wib.

Mengetahui hal tersebut, Anggota Timsus melakukan tindakan Kepolisian dengan cara masuk ke dalam rumah tersebut Dan langsung melakukan penggeledahan.

Hasil dari penggeledahan Anggota Timsus menemukan barang bukti yaitu; satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4.20 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0.26 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0.25 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0.35 gram, satu unit hand phone merk vivo, satu unit hand phone merk xiomi, satu unit hand phone merk Advan Dan satu bungkus rokok gudang garam surya 12,” ungkap AKP Widiarti Kabag Humas Polres Sumenep melalui rilisnya.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap ketiga pelaku, Ainur Rahman (30) mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang warga Desa paseraman Kecamatan Arjasa berinisial PI, Selanjutnya Anggota Timsus melakukan Penangkapan Dan melakukan penggeledahan Di rumah PI tetapi Anggota tidak menemukan Barang bukti.

Ketiga tersangka tersebut bersama semua barang buktinya di bawa Dan diamankan di Polsek Kangayan Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ” tambahnya.

Atas kejadian ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkasnya.

Pewarta:Aiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *