Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar

99
×

Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Tim gabungan Polsek Kangean bersama Unit Resmob dan Tim Joko Tole berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Senin, (17/5/2021).

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.Hum memimpin langsung penangkapan itu dan mengungkapkan, dilakukannya penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari kejadian pada hari minggu 16 Mei 2021 sekira pukul 17.15 wib terjadi tindak pidana Pembuhuhan tepatnya diwilayah Hukum Polsek Kangean terhadap Seorang Laki-laki bernama Bunabi (69) warga desa Kalinganyar. Maka, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, kemudian kurang dari 1X24 jam kedua pelaku diringkus,”ungkap Agus, Senin sekira pukul 16.45 Wib

Menurutnya, pihaknya berbekal sejumlah informasi dapat mengendus persembunyian kedua pelaku. dalam penangkapan pihkanya melibatkan tim Gabungan team Cukir Polsek Kangean, Unit Resmob beserta team Joko tole Polres Sumenep.

” Hasil penyidikan pada pelaku berinisial A (45), Alamat Dusun Kajisara, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. sedangkan inisial M (32) alamat, Dusun Apal, Desa Angkatan, kecamatan Arjasa, tapi, ada seorang lagi yang masi buron berinisial J,”bebernya

Lebih lanjut Agus memaparkan, seorang lagi pelaku inisial J belum tertangkap atau masih dalam proses penyelidikan, tapi akan terus kami buru sampai tertangkap.

Namun, apabila Pelaku kejahatan melakukan perlawanan terhadap petugas di wilayah hukum Polsek Kangean, maka atas perintah atasan kami tidak akan segan-segan melumpuhkan pelaku demi keamanan masyarakat diwilayah hukum polsek Kangean khususnya,” tegasnya.

Kemudian, Agus menambahkan, Setelah dilakukan introgasi pelaku (A) mengaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali dibagian leher kanan dan lengan kiri.

Lalu, pelaku (M) memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali dikepala bagian belakang dan Pelaku (J) yang masih belum tertangkap (proses penyelidikan) Memukul menggunakan potongan bambu di bagian wajah korban.

” Sementara motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, diduga Korban Bunabi memiliki ilmu hitam atau santet,” imbuhnya.

Kini, Barang Bukti (BB) yang digunakan kedua tersangka diamankan di Polsek Kangean guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penerapan pasal bagi pelaku yaitu : Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Penulis : Aiman

Editor : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *