Oleh : Ach Zaini,.S.H,.M.H
Pembaharuan hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku di awal tahun 2026 ini, UU No. TAHUN 2023 atau yang kita kenal KUHP Nasional seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum dari legalisme yang kaku menuju keadilan yang lebih manusiawi. Dalam kitab Undang – Undang yang baru ( KUHP ) kita tidak lagi kwatir dengan istilah kepastian hukum karena dalam KUHP yang lebih mengutamakan keadilan hukum.
Dalam paradigna hukum dalam KUHP yang baru pasal 52 bahwa, pemidanaan difokuskan pada keadilan, bukan balas dendam, apalagi merendahkan martabat manusia.
Jadi, Hukum itu mengutamakan keadilan serta mengakui Liviing Law ( hukum adat ) selama keadilan itu sesuai dengan nilai Pancasila.
Namun, Pergeseran norma hukum ini belum terasa bagi masyarakat kangean yang sudah menjadi tradisi _nyungkel ladding atau bendu_ sejak jaman babat alas untuk keperluan pertanian dan rumah tangga.
Kapolsek kangean, Iptu datun subagio sedang menegakkan hukum orang _nyungkel ladding_ dan kini telah menjadi tersangka. Kapolsek kangean dinilai masih mengutamakan kepastian hukum dari teori hukum jadul ( jaman dulu ) peninggalan kolonial belanda.
Legitimasi hukum itu akhirnya ditentukan hasil akhir perkara yang mengesampingkan persepsi adil, karena bila legitimasi hukum di kedepankan maka semua orang dewasa yang telah terbiasa _nyungkel_ di kangean akan diamankan.
Tradisi nyungkel, meskipun sering terdesak oleh hukum nasional, akan tetapi nyungkel itu tetap bertahan karena orang kangean menganggap menjaga diri terhadap serangan binatang liar seperti ular, dan dipergunakan untuk keperluan mendesak menyembelih ayam, kambing dan keperluan rumah tangga lainnya.
Nilai-nilai tradisi itu dipandang oleh orang kangean sebagai norma yang mengikat secara sosial yang sering kali memiliki kekuatan dalam menjaga alam sekitar dan ketertiban masyarakat, mengingat masyarakat kangean hidup dan berkembang bersahabat dengan alam.
Kapolsek kangean harus memahami tradisi bahwa Nyungkel ladding itu bukan memiliki musuh, tapi tradisi yg terjadi secara turun temurun karena orang kangean hidup sebagian besar bekerja sebagai petani yang bergantung pada hasil tanah dan nelayan.
















