Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Unit Resmob Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor

35
×

Unit Resmob Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep ungkap kasus pencurian sepeda motor, Rabu (31/3/2021). Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sumenep Ipda Sirat berhasil menangkap dua pelaku yakni masing – masing berinisial CET (32) warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dan IL (40) warga Desa Betes, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Barang buktinya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol M 5621 XF,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (1/4/2021).

Unit Resmob Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor
#Barang Bukti (BB) yang berhasil disita Polisi#

Dua pria itu dibekuk atas laporan dari korban yakni Imam Zarkasi (22) warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, bahwa sepeda motornya hilang di rumah kos, di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Atas laporan tersebut petugas langsung melacak keberadaan sepeda motor tersebut.

“Kemudian mendapat informasi bahwa sepeda tersebut berada di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk. Petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dimaksud (Desa Kecer, red),” paparnya.

Lalu melalukan penangkapan terhadap orang yang saat itu memiliki sepeda tersebut yakni IL. Menurut Widiarti, IL mengakui bahwa dirinya menerima gadai sepeda tersebut dari CET seharga Rp 2 juta. Tidak membutuhkan lama Unit Resmob juga berhasil menangkap CET setelah mengetahui keberadaannya.

“CET diketahui sedang berada di salah satu warnet, tepatnya di jalan Dokter Cipto, Kecamatan Kota Sumenep ketika kami tangkap,” terang Widi.

Saat ini, tandas Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, IL dan CET beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.

Sumber : Humas Polres Sumenep
Editor : Daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *