Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

5 Mobil Pick Up diduga tanpa BPKB tidak ditahan, Oknum Polsek Kangean abaikan UU pasal 480 KUHP

22
×

5 Mobil Pick Up diduga tanpa BPKB tidak ditahan, Oknum Polsek Kangean abaikan UU pasal 480 KUHP

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatim.relasipublik.com – Sangat disesalkan Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep bebaskan 5 Mobil Pick Up pemuat pasir ilegal. Mobil pick up tersebut diduga tanpa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor ( BPKB ).

Maka dalam hal itu, pihak Polsek Kangean diduga kuat abaikan peraturan Undang undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan, serta kitab Undang undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP.

Pasalnya, 5 orang pemilik Mobil Pick Up pemuat pasir ilegal tersebut diduga tidak bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor ( BPKB ). tetapi pihak Polsek Kangean diduga sengaja tidak melakukan menahan Mobil tersebut.

”  5 Mobil Pick Up tersebut diduga bodong. Pihak Polsek Kangean diduga abaikan undang undang,” Ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya pada Media ini

Lebih lanjut Dia memaparkan, mestinya Mobil Pick Up tersebut ditahan karena 5 orang pemilik mobil Pick Up tersebut diduga tidak bisa menunjukkan Surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Namun dalam hal ini, pihak Polsek kangean diduga sengaja membebaskan Mobil Pick Up yang diduga bodong.

Padahal, sudah jelas dalam aturan bahwa bagi masyarakat yang membeli motor serta Mobil yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB alias kendaraan hasil curian adalah salah satu bentuk penadah dan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP.

” Hukuman penjara Penadah hasil curian bagi pembeli atau pengguna motor tanpa surat dapat dikenakan dengan ancaman 4 tahun penjara,”tuturnya.

Jadi, Pihak Polsek Kangean diduga tidak mengindahkan peraturan kitab undang undang hukum pidana pasal 480 KUHP.

Tentunya, adanya permasalahan ini pihak Polsek Kangean telah menyalahi peraturan undang undang pidana di pasal 480 KUHP. karena pihak Polsek Kangean diduga sengaja tidak memproses secara hukum bagi para pelaku penambang serta pemuat pasir dan 5 orang pemilik Mobil Pick Up yang diduga bodong.

” 5 Mobil Pick Up yang diduga tanpa surat lengkap itu telah diamankan Polsek Kangean, tetapi kenapa diserahkan kembali pada pemiliknya, ada apa ya..?,”tanyanya.

Dia menambahkan, 5 Mobil Pick Up yang diamankan oleh Polsek Kangean itu merupakan barang bukti yang tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor, tetapi dalam hal itu juga harus ada keputusan inkrah atau kekuatan hukum tetap dari suatu lembaga hukum negara yang sah yaitu pengadilan.

” Untuk apa Pihak Polsek Kangean amankan 5 Mobil Pick Up itu kalau hanya untuk dilepaskan kembali,”Imbuhnya

Sementara, hingga berita ini dipublis Oknum Polsek kangean dihubungi via Watshapp masi bungkam. Kamis, 24/3/2022 ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *