Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Jawa timurTerbaru

7 Tahun Buron, DPO Kasus Penganiyaan Diciduk Polsek Kangean 

36
×

7 Tahun Buron, DPO Kasus Penganiyaan Diciduk Polsek Kangean 

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yg di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh  Mudahrin  terhadap korban  Amin Jakfar. Rabu (19/03/2021).

Identitas pelaku tindak pidana penganiayaan ini atasnama Mudahrin (38) Alamat Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Sementara Identitas korbannya atas nama Amin Jakfar,(27) tahun, Alamat Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Polres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan perihal kronologis kasus tindak pidan penganiayaan ini, “pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekira pukul : 19.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Amin Jakfar, di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III termasuk Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga dilakukan oleh Mudahrin dengan cara membacok menggunakan sebilah pedang sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki kiri korban Amin Jakfar dan mengakibatkan kaki kiri korban Amin Jakfar mengalami luka bacok yang cukup parah hingga di amputasi”. Ungkap Humas Polres Sumenep.

Pihak Humas Polres Sumenep menambahkan, “kemudian petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap Mudahrin setelah dilakukan interograsi kemudian Mudahrin  mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Amin Jakfar tersebut”. Tambahnya kepada media.

” Tersangka merupakan DPO pada tahun 2014 yang lalu. Dan tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sesuai dengan Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,”pungkasnya

Penulis : Ms/Noung

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *