Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Team gabungan Polsek Kangean, Joko Tole Dan Resmob Polres Sumenep Ciduk Eksekutor Pembunuhan Warga…

28
×

Team gabungan Polsek Kangean, Joko Tole Dan Resmob Polres Sumenep Ciduk Eksekutor Pembunuhan Warga…

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Ungkap pengembangan kasus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban (Bunabi) oleh Gabungan Team Cukir Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, (18/5/2021)

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.Hum, menyatakan, dengan berbekal sejumlah informasi, dua lagi pelaku tindak pidana pembunuhan warga desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa Sumenep ditangkap.
Dalam penangkapan pihkanya melibatkan tim Gabungan team Cukir Polsek Kangean, Unit Resmob beserta team Joko tole Polres Sumenep,”ungkapnya

Sementara, Kassubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, pada Hari Selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB Petugas dapat meringkus tersangka berinisial SM (51) jenis kelamin perempuan, Warga Dusun Jembu, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep. penangkapan SM duduga menyuruh seorang berinisial K (58), Warga Dusun Tanjung Pagar, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sumenep yang berdomisili di Desa Torjek, kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Saat diintrogasi, tersangka SM (51) mengaku dirinya menyuruh tiga tersangka inisial A, M, Dan K, untuk membunuh Korban (Bunabi) Warga Desa Kalinganyar, karena dendam menduga Suaminya meninggal disantet Korban (Bunabi),”terangnya

Menurut Widi, tersangka K membenarkan dirinya melakukan pembunuhan Bunabi (korban) karena mendaoat imbalan 15 juta rupiah oleh SM. Kemudian pembunuhan yang dilakukannya dengan cara memukul Korban dibagian wajah sebanyak dua kali menggunakan potongan kayu.

Penerapan kasus yang disangkakan pada tersangka yaitu : tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,”tuturnya.

Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 340 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Jo. 55 ayat (1) KUH Pidana.

Penulis : Aiman

Editor : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *