Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPeristiwa

Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong

27
×

Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Beredarnya pemberitaan terkait klaim menang oleh kuasa hukum Kepala Desa Aeng Tong Tong ditingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT.TUN) Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan, dinilai ada kejanggalan oleh Adv. Ach. Supyadi,SH.,MH selaku kuasa hukum para penggugat.

Sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura, Kuasa Hukum Pembanding Kades Aeng Tong Tong, R. Aj. Hawiyah Karim, SH mengatakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, telah memenangkan banding Kades aeng Tong terkait kasus dugaan terhadap gugatan penggugat perangkat desanya yang diberhentikan.

“Alhamdulilah banding yang kami ajukan menang di PTUN Surabaya,” katanya kepada media ini (Media Trans Madura), melalui telepon selulernya, Senin, (12/4/2021).

“Ini sudah selesai dan sudah final,” ucapnya dengan sambil senyum, sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura.

Ditanya terkait sidang putusan PTUN tertanggal 12 April 2021 langsung diketahui saat itu dan langsung buat sebaran di medsos, Wiwik mengaku hasil putusan sidang itu diketahui, karena secara langsung di posting. “Kami tau itu kan karena di posting, saat itu. Ya akhirnya kasus Kades Aeng Tong Tong yang ditangani kami akhirnya menang,” ujarnya.

Mencermati berita yang beredar terkait klaim menang ditingkat PT.TUN Surabaya, Ach. Supyadi, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat menemukan dugaan adanya beberapa kejanggalan, “disebutkan bahwa pengadilan tingkat banding yakni PT.TUN telah melakukan putusan pada hari Senin, 12 April 2021.

Anehnya, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dihari dan tanggal yang sama yakni pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 langsung mengetahui isi putusan tingkat banding tersebut bahwa Tergugat telah menang ditingkat banding, padahal untuk mengetahui isi putusan ditingkat banding harus melalui surat pemberitahuan resmi dari PTUN Surabaya atau PT.TUN Surabaya”.Jelas Ach. Supyadi, SH.,MH.

Dengan adanya hal ini, sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan besar yang menjadi kejanggalan, “apakah ada dugaan persekongkolan dengan orang didalam PT.TUN Surabaya sehingga dengan mudah mendapatkan informasi putusan banding ini sebelum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan?, Jika dugaan persekongkolan ini benar?, tentu hal ini diduga menyalahi prosedur”.Ujar kuasa hukum para penggugat.

Menurutnya, Terhadap upaya hukum banding ini pihak Tergugat sebagai pembanding, kami dari Para Penggugat adalah sebagai Para Terbanding, sementara terhadap banding yang diajukan Tergugat, baik Tergugat sendiri maupun Kuasa Hukumnya tidak mengajukan memori banding, sehingga kami Para Penggugat juga tidak membuat Kontra Memori Banding, namun kemudian ditingkat banding pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengklaim dirinya menang sebelum ada pemberitahuan isi putusan resmi dari pengadilan.

“Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mempublikasikan dan menyebarkan klaim kemenangannya ditingkat banding ini bersamaan dengan keluarnya putusan di PT.TUN Surabaya yang disebarkan melalui berita dan media sosial yaitu pada hari Senin, tanggal 12 April 2021″. Ungkap Supyadi, sebutan akrabnya sehari-hari.

Hal ini diduga kuat tidak dibenarkan klaim kemenangan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya sebelum adanya pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan, Sehingga Ach. Supyadi,SH.,MH. Selaku Kuasa Hukum Para Penggugat akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, yaitu : ” Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Komisi Yudisial R.I. di Jakarta. Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. di Jakarta. Dan kami juga akan melaporkan indikasi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam putusan banding ini ke KPK di Jakarta”.Pungkasnya dengan penuh ketegasan.

Maka, untuk mencari kejelasan dan keberimbangan dalam pemberitaan, Media RelasiPublik mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak Kuasa Hukum Kepala Desa Aeng Tong Tong melalui Via WhatsApp. Ketika ditanya terkait hal ini, R. Aj. Hawiyah Karim, SH mengatakan,”saya bukan type Advokat yang suka main klaim”. Jawabnya serta memberikan petunjuk untuk mengakses di https://pttun-surabaya.go.id//.

Lebih lanjut R. Aj. Hawiyah Karim, SH juga berkomentar, “yang namanya akses di online itu siapa pun boleh mengakses pemberitahuan baik PTUN maupun PT.TUN, itu kira-kira biasanya antara 7 hari sampai 14 Hari kami terima pemberitahuannya. Jangan terjebak dengan opini dong bro, media harus cerdas!”. Komentarnya.

Pihaknya juga menambahkan dan mempertegas, “Allah Gusti pangeran… memang ada Mas pemberitahuan tertulisnya itu menyusul setelah mereka upload putusan apalagi kan PT.TUN, PT.TUN loh iya… PT.TUN itu tidak bersidang jadi keputusan itu langsung di upload di situsnya”.Tambahnya melalui Voice Note Via WhatshApp, Selasa (13/04/2021).

Namun, ketika ditanya perihal ungkapannya sebagaimana yang dilansir di Media Trans Madura, tiba-tiba R. Aj. Hawiyah Karim, SH menjawab, “Saya tidak mau berurusan dengan apa yang dilansir media, karena urusan saya beracara itu di peradilan bukan di dunia maya”. Jawabnya.

Media Relasi Publik ini bertanya dan mau memperjelas dengan tiga kali pertanyaan terkait landasannya yang mengatakan menang ditingkat banding sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura, pesan chat Via WhatsApp hanya dibaca dan tidak direspon, sehingga berita ini dinaikkan.

Penulis : Ms

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *