Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SumenepKriminal

Bambang Hodawi Tuntut Profesionalisme Polres Sumenep, Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan

40
×

Bambang Hodawi Tuntut Profesionalisme Polres Sumenep, Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Kasus penyekapan dan penganiyaan wartawan yang diduga dilakukan oleh Eks Kades Batuampar mengisahkan kisah pilu dalam dunia jurnalis khususnya di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Untuk itu, Bambang Hodawi, S.H., M.H.,
Pengacara kondang asal Kecamatan Bluto sumenep itu juga mengucapkan turut berduka cita atas peristiwa penganiayaan wartawan yang tergabung di DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep.

Sehingga, Pengacara yang akrap disapa biang lala itu meminta Polres sumenep bekerja profesional dalam menangani kasus penganiayaan wartawan dengan segera menangkap terduga pelaku.

Maka, Pengacara yang sudah malang melintang menangani perkara pidana dan perdata tersebut telah mengutuk keras tindakan premanisme mantan Kepala Desa dan Kepala Desa (Kades) Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk kepada wartawan kabaroposisi.net., dan koranpatroli.

” Saya ikut prihatin dengan yang apa dialami oleh wartawan kabaroposisi.net dan Koranparoli. saya mengutuk keras atas perbuatan mantan Kades dan Kades Batuampar yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut,” tegasnya dengan nada geram, Selasa, (28/3/2023 ).

Mestinya, Kata Bambang sapaan akrabnya, kasus itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum (APH) harus profesional dalam menangani kasus tersebut, dan tidak boleh mengulur-ngulur waktu untuk memproses dan menangkap terduga pelaku.

Sebab, Jika APH tidak profesional dalam menangani kasus itu akan menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada lagi wartawan wartawan lain yang akan menjadi korban penganiayaan oknum kades arogan di Sumenep pada saat melakukan peliputan dilapangan.

Jadi, Kejadian kemarin itu merupakan pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Batuampar.

Karena, tidak mungkin Kades Batuampar sampai melakukan penganiayaan jika apa yang dilakukan selama ini benar.

” Saran saya kepada APH (Polres Sumenep), agar kejadian kemarin dijadikan mementum agar Kades yang lain tidak melakukan kesalahan, utamanya terkait pembangunan di desanya,”Ungkapnya.

Menurutnya, APH harus bertindak cepat, tangkap dan penjarakan Kades Batuampar yang sudah jelas dan nyata telah melakukan penganiayaan, tanpa harus memandang siapa dia dan siapa di belakang dia.

” Artinya APH jangan smpai tebang pilih dalam penegakan hukum. Apalagi yang dianiaya seorang wartawan yang jelas-jelas sudah dilindungi profesinya oleh undang-undang no 40 tahun 1999,” tandasnya

” Jadi tidak ada alasan APH tidak memproses kasus ini atau tidak menangkap dan memenjarakan mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut,”Imbuhnya.

* Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *