Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sampang

Bawa Sabu, Polres Sampang Amankan Pekerja Pabrik Pengupasan Kepiting

42
×

Bawa Sabu, Polres Sampang Amankan Pekerja Pabrik Pengupasan Kepiting

Sebarkan artikel ini

Sampang, Jatimrelasipublik.com – Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan Inisial AM warga Kabupaten lumajang, pekerja Pabrik Pengupasan kepiting yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Satresnarkoba Polres Sampang amankan AM dtepatnya didepan toko di Jl. Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang.

Terkait hal itu, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengungkapkan, Pihaknya mengamankan AM warga Kabupaten Lumajang karena membawa Narkotika jenis sabu. AM ( 23) diamankan pada hari selasa tanggal 21 Pebruari 2023 pukul 14.30 Wib .

Jadi, Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa tersangka dengan merk MOCYM warna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

” Jadi, berat sabu yang ada dalam dua Plastik bening itu masing-masing ± 0,43 gram, ± 0,51 gram, dengan total ± 0,94 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok merk NICE warna merah,”Jelasnya.

Menurut Ipda Sujianto, Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka AM beserta barang bukti sabu langsung di bawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Yang jelas, hadapan penyidik, tersangka AM mengaku bahwa Narkoba jenis sabu seberat ± 0,94 gram tidak untuk dijual melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri,”Tegasnya

Dia menambahkan, tersangka AM warga Dusun Kuwung Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang – Jawa Timur yang saat ini bekerja sebagai karyawan pabrik pengupasan kepiting dan udang tujuan ekspor yang berada di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

” Saat ini, Penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka AM dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Pungkasnya.

( Ra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *