Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SumenepPeristiwa

Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?

40
×

Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?

Sebarkan artikel ini

Jatimrelasiublik.com, Kasus penganiayaan kepada wartawan yang dilakukan oleh Eks Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk – guluk Sumenep berujung damai ( Restorative Justice ).

Padahal, pasal yang disangkakan terhadap pelaku merupakan delik hukum pidana umum maka polres sumenep, tidak serta merta bisa menghentikan proses hukumnya.

Namun, apabila proses hukum tersebut dipaksakan atau dihentikan tentunya akan menimbulkan polemik atau persoalan hukum baru yang bisa merugikan polres Sumenep sendiri, dimana perkara tersebut tidak masuk dalam tindak pidana yang bisa di RJ atau bukan kasus pidana delik aduan melainkan masuk dalam kasus pidana biasa atau umum.

Jadi walaupun laporan teesebut dicabut oleh pihak pelapor atau korban Polres Sumenep tidak bisa menghentikan proses hukum pidananya.

Sebab, terkait laporan itu merupakan delik hukum pidana umum bukan lagi Delik aduan. jadi walaupun laporan dicabut oleh pihak korban polres sumenep tidak bisa menghentikan proses hukum pidananya.

” Kami sebagai tim penasehat hukum dari pelapor yang tidak dilibatkan dalam proses RJ berharap kepada Polres Sumenep untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap dilanjutkan meski laporan telah dicabut atau kedua belah pihak telah berdamaii
walaupun tampa persetujuan korban,” Katanya, Selasa,4/4/2023)

Untuk itu, menurut tim pengacara atau penasehat hukum pelapor yaitu Bambang Hodawi,SH yang dikenal Biang Lala atau pengacara berambut putih dan berkumis hitam dalam komentarnya apabila polres sumenep tetap bersikukuh menghentikan atau di SP 3 ,maka tentu tim pengacara akan mengambil langkah hukum bahkan tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke propam polda jawa timur atau ke mabes polri.

Nah pertanyaannya sekarang “apakah aparat penegak hukum polpres Sumenep masih punya nyali untuk melanjutkan kasus tersebut atau tetap akan menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian perkara ( SP3 )..?silahkan teman-teman untuk mngawal kasus ini untuk ke depan.

Intinya kasus tersebut tidak bisa dihentikan walaupun telah ada RJ dan pencabutan,karena sebagaimnan yelah disampaikan diatas bahwa kasus tersebut tidak termasuk kasus yg bisa selesaikan dengan cara R (Reatorative Justice)

Artinya polres Sumenep tidak ada alasan apapun untuk menghentikan proses hukum pidana tersebut yang sempat membuat gaduh dunia jurnalis dan masyarakat bahkan menjadi tranding topik dimedia online serta menjadi perbincangan di group-group wash app,karena kasus yang menimpa dua jurrnalis tersebut.

Awalnya, kedua jurnalis tersebut dalam rangka melakukan investigasi atau klarifikasi terkait dana desa (DD) yang ditenggarai atau diduga telah terjadi kecurangan yang berpotensi terhadap kerugian uang negara di desa Batu Ampar Kecamatan Gulu-Guluk Kabupaten Sumenep.

“Jadi perlu juga di pahami Restorative justice atau RJ hanya dapat dilakukan terhadap kasus-kasus tertentu bukan berlaku kepada semua kasus pidana, dimana hal tersebut sudah ada aturannya dan tidak semerta merta semua kasus pidana yang telah di cabut setelah adanya Restorative Juatice kemudian kasus pidanya dihentikan.

Maka, tidak sederhana itu dan RJ itu memang sangat bagus bahkan saya sendiri belum tentu bisa seperti dua pelapor dan terlapor untuk saling maaf-memaafkan atau salam-salaman, namun dengan adanya seperti itu bukan syarat untuk menghentikan proses hukum pidananya.

Bambang Hodawi, SH juga menegaskan mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum polres Sumenep,yang mana telah mengembangkan kasus tersebut yang semula adalah penganiayaan dikembangkan menjadi kasus tindak pidana perampasan dan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1l atau Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1)KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sesuai hasil penyidikan yang disesuaikan dengan barang bukti yang disita oleh penyidik polres Sumenep.

Bararang bukti yang ditampas tersebut adalah dua unit sepeda motor, hp dan dompet beserta isinya milik korban atau duan jurnalis yang diduga telah dirampas oleh tersangka yakni eks kepala desa dan kepala desa Batu Ampar.

Akan tetapi, pihaknya tetap yakin bahwa polres sumenep tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan bahkan tetap yakin kepada aparat penegak hukum polres Sumenep tetap melanjutkan proses hukum yang menimpa dua jurnalis tersebut.

Kemudian, Bambang Hodawi,SH.juga mangajak kepada semua jurnalis yang masih punya hati nurani atau jurnalis yang masih peduli terhadap UU No. 40 Tahun 199 atau Undang-Undang yang telah melindungi profeainya untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” pungkasnya.

* Noung daeng *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *