Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten SumenepKriminal

Diduga Akan Melakukan Transaksi Narkoba, Dua Remaja Diringkus

40
×

Diduga Akan Melakukan Transaksi Narkoba, Dua Remaja Diringkus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba (foto/imcnews.id)

RELASIPUBLIK.COM, SUMENEP – TIMSUS Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap dua Remaja warga kecamatan Arjasa, Sumenep, Minggu (8/11/2020).

Berawal Dari penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep,
Anggota Tim khusus (timsus) mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa.

Selanjutnya Setelah dilakukan penyelidikan, sekita pukul 19.30 Wib Anggota mendapati disalah satu rumah warga yang beralamat Dusun Lembek, Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa terdapat Seorang Remaja Diduga akan melakukan transaksi narkotika.
kemudian Anggota Timsus melakukan tindakan kepolisian dengan Cara masuk kedalam rumah dan melakukan Penangkapan serta penggeledahan.

“Seorang Remaja Berinisial AR bin Rusni warga Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa Sumenep ditemukan Didalam Rumah tersebut dan Ditemukan barang bukti berupa; 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu, 4 (empat) plastik klip kosong, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) Sendok alat takar terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 (satu) bungkus Rokok surya 12, 1 (satu) kaca pipet dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna silver.

Setelah Diintrogasi oleh Anggota, AR bin Rusni bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari salah seorang warga Berinisial HL bin Fausi yang beralamat di Dusun kebben, Desa Angon-angon, Arjasa Sumenep,” ungkap Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman,S.H (9/11/2020).

Kemudian Anggota Timsus melakukan pengembangan Dan berhasil menangkap tersangka HL bin Fausi didalam rumahnya, Dan Anggota hanya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk OPPO type A5 warna putih setelah dilakukan penggeledahan.

Selanjutnya kedua-dua tersangka AR bin Rusni (17) dan HL bin Fausi (22) warga desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Sumenep beserta barang bukti Dibawa ke Polsek Kangayan Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua-dua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: AimMan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *