Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten SitubondoKabupaten Sumenep

Diduga Hendak Transaksi, Polsek Sapeken Amankan Penganggur Dan 6,95 gram Sabu-sabu

42
×

Diduga Hendak Transaksi, Polsek Sapeken Amankan Penganggur Dan 6,95 gram Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

Foto Pelaku yang di Amankan 

RELASIPUBLIK.COM, SUMENEP – Seorang Penganggur berumur 20 tahun warga Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep berhasil diciduk Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba, Minggu (29/11/2020).

Setelah beberapa kali melakukan transaksi Narkoba Di Wilayah Sapeken, Seorang Penganggur berinisial DH bin Dailami (20), Diduga akan Melakukan transaksi lagi Sekira Pukul 12.30 Wib (29/11/2020) Berdasarkan informasi Dari Warga sekitar.

“Kemudian Anggota Polsek Sapeken, Polres Sumenep Melakukan Penyelidikan Secara Insentif, Dan Diketahui Saat Tersangka Melewati Kampung Bukut, Desa Sapeken Tepatnya Disebelah Perkuburan, Anggota melakukan Penangkapan Serta melakukan Penggeledahan Badan Terhadap Tersangka DH (20) yang Sempat menjatuhkan Sebuah Palstik Hitam Yang Berisi bungkus Kotak Rokok Gudang Garam Surya Didalamnya Berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep melalui Rilisnya (30/11/2020).

Setelah itu, Anggota Polsek Sapeken melakukan Pengembangan Serta Penggeledahan Rumah Tersangka Dan Ditemukan 16 Poket Plastik Kecil berisi Narkotika Jenis Sabu Didalam bungkus Headset Merk Samsung Dan Alat Timbangan yang Ditaruh Dibawah Lemari Pakaian Milik tersangka DH (20).

Selanjutnya Tersangka DH bin Dailami (20) Beralamat Di Dusun Bukut, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Sumenep Beserta Barang Bukti yang Berupa; Narkotika Jenis Sabu-sabu Keseluruhan Dengan Berat Kotor 6,95 gram, Timbangan elektrik Merk Pocket Scale Warna Hitam, Enam Buah Sobekan Tissue Warna Putih, Dua Buah isolasi Warna Putih Bening, Satu buah Kotak Bungkus Headset Merk Samsung Dan Satu Buah Handphone Nokia warna Hitam Dibawa Polres Sumenep Untuk Dilakukan Penyelidikan Serta Penyidikan Lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.

Pewarta:Aiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *