Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SumenepKriminal

DPC AWDI Sumenep, Apresiasi Kinerja APH Tahan Mantan Kades dan Kades Batuampar

40
×

DPC AWDI Sumenep, Apresiasi Kinerja APH Tahan Mantan Kades dan Kades Batuampar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) Kabupaten Sumenep, apresiasi kinerja Kepolisian Resort Sumenep yang telah resmi menahan Mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk – guluk Sumenep, Jawa Timur. Sabtu, 31/3/2023.

Terkait hal itu, Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, Rakib mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Sumenep yang telah menepati janjinya menahan mantan Kades dan kades batuampar pelaku penganiayaan wartawan yang tergabung di organisasi DPC AWDI Sumenep.

” Kami DPC AWDI Sumenep mendukung Polres Sumenep mengusut tuntas para pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Kabaroposisi.net, Sehingga kedepan tidak terulang lagi penganiayaan yang sama,”Kata Rakib, Sabtu, 31/3/2023.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, ” jelas Akp Widiarti

Menurut Akp Widiarti, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka .

Setelah diperiksa sebagai saksi, kata Akp Widiarti, di lanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.

Diketahui mantan Kades berinisial MF (1970) Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card an.SAHAWI, 1 buah KTP SAHAWI, 1 kartu ATM bank Jatim,
1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah
1 id card an.MISRAWI
1 buah KTA AWDI an.MISRAWI
1 dompet warna dongker
1 buak kunci sepeda motor
1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam
1 kartu ATM BNI
1 Kartu ATM bank Jatim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat
Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

* Noung daeng *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *