Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota SurabayaKriminal

DPW PWRI Jatim Desak Polres Sumenep Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan

937
×

DPW PWRI Jatim Desak Polres Sumenep Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Timur menyampaikan dukungan penuh langkah hukum yang ditempuh Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) melalui DPD AWDI Sumenep, serta rekan-rekan wartawan di Kabupaten Sumenep atas kasus penganiayaan terhadap dua orang wartawan media Kabaroposisi.net (Misrawi) dan Pewarta media koranpatrolixp.com (Sahawi), dan mendesak agar pihak Polres Sumenep sesegera mungkin menindaklanjuti sampai tuntas kasus tersebut.

Dimana kasus penganiayaan terhadap dua orang wartawan media Kabaroposisi.net (Misrawi) dan Pewarta media koranpatrolixp.com (Sahawi), yang dilakukan secara brutal oleh terduga pelaku, yaitu mantan Kepala Desa Batuampar Moh. Farid Rofik yang Ia lakukan di Rumahya di Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada hari Minggu (26/3) lalu. Senin (27/3/2023)

Syamsuri, S.H., M.Pd Ketua DPW PWRI Jawa Timur kepada media ini menyampaikan sikap dan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh DPW AWDI Jatim melalui DPD AWDI Sumenep, serta rekan-rekan wartawan di Sumenep.

“Dalam hal ini, segenap pengurus DPW PWRI Jatim mendukung penuh langkah hukum atas kasus tersebut. Lebih-lebih kasus tersebut sudah menjadi atensi DPP dan DPW PWRI,” ujar Syamsuri menegaskan.

Lanjut Syamsuri menyampaikan, PWRI sebagai wadah organisasi wartawan, sebagai bentuk soliditas dan solidaritas sesama pelaku media (Jurnalis), berharap agar kasus ini benar-benar dikawal sampai tuntas sebagaimana ketentuan hukum harus benar-benar ditegakkan, sehingga kedepan tidak terjadi kasus-kasus yang serupa.

“Kasus ini motifnya sudah sangat jelas. Jadi, tidak ada alasan pihak Polres Sumenep untuk tidak memproses kasus tersebut sampai tuntas,” tutupnya.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *