Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sampang

ETLE Mobile Sat Lantas Sampang Sudah Beroperasi, Pelanggar akan Tertangkap Kamera

38
×

ETLE Mobile Sat Lantas Sampang Sudah Beroperasi, Pelanggar akan Tertangkap Kamera

Sebarkan artikel ini

Sampang, Jatimrelasipublik.com – Seiring dengan perkembangan zaman, Media elektronik, Teknologi informasi tentunya bagian yang tak terpisahkan dalam era digitalisasi global, sehingga dalam beberapa pekan ini program Etle Mobile Sat Lantas Polres Sampang sudah beroperasi. Jum’at, 27/1/2023.

Terkait hal itu AKBP Siswantoro, S.Ik,M.H. melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho.P, S.H. Menyampaikan, dalam beberapa pekan ini ETLE Mobile sudah berjalan untuk menekan tingkat fatalitas kecelakaan dijalan berkurang.

Sebab, pelanggaran secara kasat mata saat ini banyak pengendara tidak menggunakan helm SNI, bonceng lebih dari satu, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, meraka para pelanggar akan terjaring dan tercapture secara automatis oleh camera ETLE.

” Tentunya, bagi yang melanggar akan tercapture secara automatis,” Katanya.

Menurut Tutud yudho, fasilitas etle itu sudah tertera dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Kapolri no.7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. indentifikasi itu sebagai landasan dalam rangka penerapan penegakan hukum dijalan secara elektronik.

” Jadi, Pelanggar akan tercapture dan tertangkap camera ETLE diolah melalui sistem database,”tuturnya.p

Lebih lanjut Ia memaparkan, bagi kendaraan yag tercapture akan diolah dalam suatu system melalui database, Nomor polisi kendaraan, identitas pemilik, tempat kejadian/koordinat, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, yang terekam secara elektronik berupa Video dan Foto, sehingga pelanggar akan dapat dengan mudah mengingat ingat kapan pelanggaran itu dilakukan.

” Pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PT. Pos Indonesia, agar menghubungi / menindaklanjuti melalui notifikasi sesuai petunjuk yang ada dalam surat pemberitahuan dan akan menjadikan alat bukti dipersidangan waktu yang sudah ditentukan,” Pungkasnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Ps. Kanit Turjagwali AIPDA Mashudi, S.H. menyampaikan, selama ini kendala ETLE statis belum terpasang dibeberapa titik persimpangan, karena berkaitan dengan anggaran yang cukup besar.

Tentunya, dalam hal itu akan ada peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan perangkat ETLE Mobile yamg secara rutin akan melaksanakan tugasnya, berpatroli mengelilingi wilayah kota, terutama di Kawasan Tertib Lalu lintas. Kawasan tertib yang dimaksud tepatnya di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Wijaya Kusuma, jl. Wachid Hasyim, Jl. Panglima Sudirman, jl. Hasyim Asy’ari, jl. Trunojoyo, jl. Bahagia, jl. Diponegoro, jl. Syamsul Arifin, jl. Rajawali 1,2 dan 3, jl. Imam Ghozali, jl. Teuku Umar, dan jl. Jamaluddin.

” Penggunaan Etle ini perintah Kapolri kepada jajarannya dalam rangka penegakan hukum pelanggaran di jalan agar petugas tidak boleh melakukan penilangan secara manual. Jadi, petugas menggunakan penindakan secara elektronik, ETLE statis, ETLE mobile,”imbuhnya

( Ra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *