Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sumenep

Kadinsos Sumenep : Pendampingan Bocah Korban Pemerkosaan Sesuai Prosedur

36
×

Kadinsos Sumenep : Pendampingan Bocah Korban Pemerkosaan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain menepis tudingan kurangnya kepedulian terhadap korban Pemerkosaan anak dibawah umur inisial N (12) asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebab, Menurut Dzulkarnain, Pihak Dinsos P3A telah melakukan penjemputan dan pendampingan sesuai dengan Prosedur.

Tetapi, Mengenai pemberian uang 100 ribu rupiah itu perlu kami tegaskan bahwa uang itu merupakan rasa keprihatinan dari salah satu Tim Dinsos P3A  Kabupaten Sumenep terhadap korban inisial ( N ).

Sebab, malam hari itu korban belum makan, sehingga ibu kabid merasa Prihatin dan menitipkan uang untuk dibelikan makanan.

” Yang jelas, uang yang diberikan itu uang pribadi bu kabid,”Kata Drs. Achmad Dzulkarnain saat Pres rilis di Mapolres Sumenep. Jum’at 12/1/2023

Menurut Dzulkarnain, Uang 100 ribu rupiah itu bukan dari Dinas Sosial tetapi, uang pribadi bu Kabid sebagai bentuk keprihatinan agar dibelikan makan oleh korban.

Selain itu, Perlu kami juga luruskan, Pihak Dinsos P3A telah melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap Korban inisial ( N ) dari pelabuhan memakai mobil pribadi dari Dinas Sosial.

Maka dalam hal itu, kami sudah melakukan penjemputan dan pendampingan sesuai prosedur dari kedatangan korban sampai detik ini karena tugas kami jika dibutuhkan, itupun kalau korban berkenan dan kami tidak bisa memaksa.

” Pastinya, Tim Dinsos P3A telah melakukan penjemputan mulai dari pelabuhan hingga pendampingan yang maksimal,”Tegasnya.

Disisi lain, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menambahkan, Dua terduga pelaku pencabulan terhadap korban anak dibawah umur inisial  ( AW ) dan ( N ) sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep.

Namun, Sebelum melakukan aksinya terduga pelaku inisial ( AN ) meminta korban mencabut ubannya dengan iming iming memberikan sejumlah uang, Lalu dilakukan pencabulan.

Terduga Kedua pelaku inisial AW dan AN yang tak lain merupakan paman Korban per tanggal 11 januari 2023 telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

” Saat ini, korban N dalam proses pemeriksaan Polres Sumenep dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia,” Imbuhnya.

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *