Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sumenep

Kasat Lantas Polres Sumenep akan Berlakukan Tiga Katagori SIM C

27
×

Kasat Lantas Polres Sumenep akan Berlakukan Tiga Katagori SIM C

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP A. Nasution, SH., MH akan segera berlakukan tiga katagori SIM C ( Surat Izin Mengemudi ) bagi pengguna Sepeda Motor.

Hal itu disampaikan AKP Nasution, SH. MH bahwa, nantinya ada 3 kategori SIM C ( Surat Izin Mengemudi ) yang akan diberlakukan diseluruh Indonesia khususnya bagi pengguna Sepeda Motor di Kabupaten Sumenep.

Tiga Katagori SIM C ( Surat izin mengemudi ) yang dimaksud nantinya bagi pengemudi Sepeda Motor dengan 250 CC ke bawah akan menggukanan SIM C1. sedangkan pengguna Sepeda Motor 250 CC sampai 500 CC keatas akan menggunakan SIM C2.

” Tentunya, mengenai tiga katagori SIM C itu kita sudah sosialisasikan kepada Masyarakat. tetapi masih menunggu petunjuk dan arahan dari korlantas Mabes Polri. Namun, tiga katagori itu akan kita laksanakan mulai di tahun 2023 ini,” Kata Eks Kasat Lantas Polres Sampang tersebut. Selasa, 17/1/2023.

Selain itu, Menurut AKP A. Nasution, mengenai STNK 5 tahun + 2, nantinya STNK itu setelah 5 tahun masa pajak dan STNKnya masih juga belum diperpanjang dengan tenggang waktu 2 tahun, maka ditahun pertama dan kedua apabila masih belum membayar pajak, pada bulan berikutnya akan diingatkan.

‘ Pastinya, bagi yang tidak bayar pajak 5 tahun + 2 kendaraannya akan dianggap bodong. tetapi setelah diingatkan pada bulan berikutnya,”Terangnya.

Dia menambahkan, mengenai STNK sudah lama kami sosisalisasikan agar Masyarakat nantinya tidak terlena menunggu pemutihan. Jadi, Sebelum terlambat dan dianggap kendaraannya bodong silahkan membayar pajak.

” Yang jelas, apabila tahun pertama dan kedua belum diperpanjang, otomatis mobil dianggap bodong dan tidak bisa disuratkan kembali,” Imbuhnya.

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *