Penulis : Noung daeng
SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas III Arjasa, oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sabtu, 10/6/2023
Kegiatan dimulai pukul 8.00 Wib tersebut, dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kepala Divisi Keimigrasian, Kalapas Kelas I Surabaya, Kalapas Kelas IIA Pamekasan, dan Seluruh Ka UPT wilayah Madura.
Pantauan Media Relasipublik.com, Kegiatan penguatan itu dibuka oleh Kalapas Kelas III Arjasa Muhamad Irvan Muayat.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas III Arjasa, Muhammad Irvan Muayat menyatakan, Merupakan suatu kehormatan bagi kami Petugas Lapas Arjasa, bahwa Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, berkenan mengunjungi Lapas yang berada di pulau terjauh Jawa Timur.
” Besar harapan kami, bapak dapat memberikan arahan dan petunjuk guna terlaksananya Tugas Pokok dan Fungsi Lapas secara optimal,”Ucapnya
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur, Teguh Wibowo, mengimplementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Lapas telah tertuang dalam 3 ( tiga ) Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic yaitu:
1. Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban
2. Berantas Narkoba
3. Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum dan Instansi lainnya.
Adapun Pesan Moral yang disampaikan oleh bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagai berikut :
1. Deteksi Dini Gangguan Kamtib, agar tercipta kondusivitas baik didalam atau diluar lapas.
2. Berantas Narkoba, karena narkoba merupakan perusak generasi bangsa, dan
3. Membangun Sinergitas dengan aparat penegak hukum.
4. Semua jajaran tidak masuk daftra tercela
Selain itu, Lapas Arjasa merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dan sudah merupakan suatu kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan pelayanan hukum dan HAM bagi masyarakat, ataupun warga binaan, sesuai perintah Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Kantor Wilayah.