RELASIPUBLIK.COM, MALANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur mengalami kenaikan pada 2021 sebesar Rp. 100 ribu rupiah. Kenaikan ini ditetapkan melalui keputusan gubernur jatim pada 31 Oktober 2020 dan mulai berlaku 1 Januari 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kenaikan ini setara 5,65 persen dari UMP existing atau dari Rp 1.768.777 naik menjadi Rp 1.868.777.
“Setelah berkoordinasi dengan dewan pengupahan, maka (UMP) ditetapkan naik. Selanjutnya, dewan pengupahan akan berkoordinasi dengan kepala daerah terkait ini. Kalau nanti UMK sudah diputuskan, maka UMP tidak berlaku,” terang Khofifah saat menghadiri rapat dewan pengupahan di Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III (Bakorwil III) Malang, hari ini (1/11).
Ia juga mengatakan,bahwa ada sembilan kabupaten/kota yang UMK-nya lebih rendah dibandingkan dengan 38 kabupaten/kota se-Jatim. “Ini UMK-nya terendah senilai Rp 1.913.000,” kata dia
Lebih lanjut ia menyebutkan, UMP Jatim sebetulnya lebih rendah dari UMK terendah se-Jatim.
“Ini saya sampaikan, atas dasar pertimbangan. Termasuk SE Menaker No 11 tahun 2020. Kami pun terus menimbang baik pekerja dan industri agar terjamin usahanya. Termasuk, adanya sektor terdampak ada yang tidak terdampak,” lanjutnya
Sementara itu terkait ada desakan kenaikan upah dari buruh, Khofifah juga sudah menampung semua tuntutan buruh saat demo.
“Termasuk kenaikan Rp 600 ribu. Ya ada hitungan-hitungan yang sudah disampaikan agar menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (Red)