RELASIPUBLIK.COM, SURABAYA – Demi Menuntut Kenaikan Upah Pada Tahun 2021 Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur desak Gubernur Khofifah Indar Parawansa abaikan Surat Edaran (SE) Menaker terkait besaran UMP.
Pihaknya menuntut tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta.
Dimana tepat pada hari ini, Sabtu, (31/10/2020), merupakan batas akhir Gubernur se Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP tahun 2021.
“Alasan serikat pekerja/serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 adalah Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” Terangnya.
Lanjutnya “Sehingga tidak harus dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur. Kedudukan SE tersebut juga dibawah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Lanjutnya
Dalam memperjuangkan agar ada kenaikan upah pada tahun 2021, serikat buruh berencana menggelar Aksi.
” Maka buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggal 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan,” pungkasnya.
Editor: Red