Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Lembaga KPK Nusantara Gruduk Kantor Adira Sumenep

62
×

Lembaga KPK Nusantara Gruduk Kantor Adira Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Adanya Perampasan sepeda motor ditengah jalan oleh pihak eksternal Adira Finance Sumenep yang dikendarai oleh anak dibawah umur membuat Ketua dan anggota Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep geram, sehingga berujung dilaporkan Polisi.

Selain itu, mereka mendatangi kantor Adira Finance Sumenep, tepatnya di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, guna menindak lanjuti kasus penyitaan tersebut.

Sementara itu, Andi Kusmanto selaku Ketua Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep menyesalkan kejadian itu, sehingga Ia serta anggotanya melakukan langkah meminta audensi terhadap pihak Adira Finance Sumenep demi kenyamanan untuk debitur (Konsumen) agar perampasan motor ditengah jalan tidak terjadi lagi terhadap masyarakat.

” Harusnya mereka pakai cara-cara persuasif, karena cara Perampasan seperti yang sudah terjadi merupakan gaya premanisme yang sangat meresahkan masyarakat,”Ucapnya Jum’at, 29/10/2021

Menurutnya, pengambilan yang dilakukan pihak eksternal Adira itu tidak dapat dibenarkan, sebab pengambilan barang itu diduga tanpa proses proses sesuai prosedur.

Namun, kami berharap kepada masyarakat atau konsumen yang mempunyai permasalahan dengan Debt Colector dijalan agar tidak memberikan unitnya jika tanpa menunjukkan surat perintah dari pihak terkait yang ada kejelasan legal standingnya,”terang andi

Ia menambahkan, perampasan tidak boleh dilakukan semena dari pihak ke- 3 Adira Finance yakni eksternal, karena Perampasan harus dilakukan apabila ada surat pengajuan dan ada surat perintah dari pengadilan.

” Mestinya yang berhak mengeksekusi suatu barang itu adalah pengadilan,”Imbuhnya.

Kendati itu, Kuasa Hukum dari Adira Finance, Ach. Agus Suprayitno SH mengatakan, pihaknya lakukan pertemuan dengan Pihak Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep hanya sebatas audensi. karena teman- teman dari LSM KPK Nusantara hanya ingin mengetahui kronologisnya dan Legalitas perampasan tersebut.

Hal itu, bertujuan agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merugikan masyarakat Sumenep khususnya kepada masyarakat Indonesia.

Tetapi, Jika berbicara tentang legal standing penarikan itu sebenarnya pihak Adira ini ada dua, yakni Internal dan Eksternal. sementara yang melakukan penarikan adalah pihak eksternal. tentunya, pihak eksternal sendiri ada lembaganya juga.

” Jadi, mekanisme mereka melakukan penarikan seperti apa lebih baik Teman-teman di Lembaga KPK Nusantara konfirmasi ke PT yang menaungi pihak eksternal tersebut,”Jelas Agus kepada awak media.

Pantauan Media ini,  Pertemuan dari Pihak PT eksternal tidak bisa menghadiri audensi tersebut tanpa ada alasan yang jelas.

Sebelumnya, Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep, mempersoalkan terkait perampasan motor ditengah jalan oleh pihak eksternal Adira Finance ke Polsek Kota Sumenep. mereka berharap agar perlakuan dari pihak eksternal Adira Finance Sumenep, ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Noung daeng

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *