Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten KediriPeristiwaTerbaruTNI - POLRI

Maraknya Peredaran Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Pelemahan Luput Dari Pantauan

68
×

Maraknya Peredaran Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Pelemahan Luput Dari Pantauan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Jatimrelasipublik.com – Maraknya warung yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah hukum polsek pelemahan,salah satunya berada di desa tegowangi rt 03 rw 04, kecamatan pelemahan yang di jual secara bebas di lingkungan masyarakat dan patut di duga luput darilos pantauan aparat penegak hukum setempat.

Penelusuran awak media ini, pemilik warung tersebut berisial UT, yang dikabarkan sudah lama berjualan miras yang biasa disebut ESMONI dengan di jual 15 ribu per gelas. Esmoni Itu adalah miras yang diracik dengan tiga jenis bahan minuman, mulai dari susu, suplemen minuman energi dan yang terakhir minuman keras (miras) beralkohol.

Memgenai persoalan tersebut, Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa setiap hari banyak pemuda bahkan ada kalangan anak – anak yang masih sekolah yang biasa minum arak esmoni disana,

” Siang sampai malem tempat itu rame terus mas, dan anehnya selama ini aman – aman saja tidak pernah ada tindakan dari aparat penegak hukum, padahal sangat rawan karena memicu tawuran saat sudah terpengaruh alkohol”.Terangnya

” Jika mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP, Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP,” Sambungnya

 

Reporter : Yunus

Editor      : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *