Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SumenepOpini

Oknum Jaksa Pengkhianat

45
×

Oknum Jaksa Pengkhianat

Sebarkan artikel ini
Oknum Jaksa Pengkhianat di Kejari Sumemep, ini Korbannya
Foto : Sulaisi Abdurrazaq (Direktur LKBH IAIN Madura)

 

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq
(Direktur LKBH IAIN Madura)

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – TRUST!. Itulah yang musti dirawat oleh penegak hukum. Meski ada yang bilang: “don’t trust words, trust action”.

Lewat kata-kata, institusi Kejaksaan berjuang keras merawat trust. Memperbaiki pelayanan.

Tapi di Kejaksaan, selalu ada “binatang berakal” yang tak sanggup bertahan di tempat steril, ia lebih senang hidup dan berkembang di tempat kotor. Meski Kejagung berusaha keras membersihkannya.

Jika datang ke Kejaksaan, pasti bertemu kata-kata: “Zona Integritas”. Biasanya dilanjutkan dengan kalimat: “Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Apakah anda percaya kata-kata itu? Simpan saja jawabannya.

Tanggal 31 Maret 2022, LKBH IAIN Madura melalui saya, diminta melakukan negosiasi secara cuma-cuma berkaitan dengan dugaan terjadinya pemerasan terhadap warga desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk Sumenep.

Berawal dari kasus tipu gelap yang ditangani seorang jaksa di Kejari Sumenep, lalu berujung pemerasan terhadap keluarga Tersangka. Kalau tidak ada uang, ditahan dan dituntut berat. Kalau ada uang, akan dibantu.

Korban jaksa itu hanya petani, tak punya kemampuan memenuhi sejumlah uang yang diminta. Tapi ia rakyat kecil, tak paham hukum. Demi anak, apapun dia lakukan. Tergopoh-gopoh mencari pinjaman, akhirnya lega karena masih ada tetangga yang iba.

Atas arahan jaksa itu, sejumlah uang diserahkan langsung di Kejari Sumenep secara bertahap dengan jumlah Rp30.500.000. Meski ia tidak benar-benar mengerti untuk apa duit sebanyak itu. Jaksa itu hanya bilang, uang itu untuk jaksa, agar bisa dituntut ringan dan untuk hakim agar putusan menguntungkan anaknya. Korban tidak mengerti, yang ia mengerti hanya satu. Hukum biayanya besar. Untuk dihukum saja harus keluar banyak biaya.

Ternyata, dalam perkara tipu gelap, anak dari korban itu dituntut tiga tahun penjara. Uang hasil perasan dikantongi, tuntutannya ditinggikan. Sadis kan!.

Sadar dikerjai, korban meminta bantuan LKBH IAIN Madura.

Pada hari itu, Polres Sumenep menerima surat pemberitahuan aksi Unras yang akan dilakukan oleh Barisan Penegak Keadilan (BPK) Kabupaten Sumenep bertempat di Kejari Sumenep tanggal 1 April 2022 pukul 10.00 WIB. Tema Unrasnya, menarik: “Melawan Jaksa Pemeras Husnul Hakiki”

Tanggal 31 Maret 2022, sekitar jam 23.00 WIB, saya ditelpon salah satu anggota Intel Polres Sumenep dan berusaha membangun komunikasi perihal masalah itu. Mereka meminta saya ke Sumenep, tapi saya tidak mau. Kalau mereka menilai masalah itu penting, saya minta mereka yang datang ke tempat saya. Akhirnya sepakat bertemu di Cafe Tamer Ganding Sumenep.

Setelah ketemu, Kejari Sumenep diwakili Kasi Intel, didampingi dua anggota intel Polres Sumenep. Intinya berharap agar Unras tidak digelar. Lalu saya memberi syarat:

Pertama, kembalikan seluruh uang hasil perasan yang telah diterima oknum Jaksa itu dan serahkan langsung kepada rakyat yang diperas.

Kedua, tidak perlu lagi memperpanjang perkara. Cukup sudah putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tak perlu banding.

Kejari Sumenep beruntung punya Kasi Intel yang tahu cara berkomunikasi dengan baik, menjaga adat istiadat, bekerja keras menjaga citra Kejaksaan. Ia dengan berat hati, demi nama baik institusi, menyampaikan siap memenuhi dua syarat yang saya minta.

Akhirnya, tanggal 1 April 2022, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, sejumlah uang Rp30.500.000. diserahkan kepada korban. Lalu, masing-masing pihak, baik korban maupun Kasi Intel menandatangani dua lembar kesepakatan yang ditandatangani dan disaksikan pula oleh Ketua dan satu perwakilan dari Barisan Penegak Keadilan (BPK) Sumenep.

Setelah itu, ternyata oknum jaksa itu tidak menghormati ikhtiar Kasi Intel untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan. Ia banding.

Karena itu saya menilai bahwa oknum jaksa itu memang benar-benar “binatang kecil yang berakal”. Lebih senang hidup dan berkembang di tong sampah, daripada di tempat bersih.

Jamwas dan Kejagung harus mencatat nama “binatang” ini. Dia adalah Jaksa Muda Bambang Nurdiantoro, SH.,MH.

Menurut kalian, apakah berani Jaksa ini bertindak sendiri? Mungkinkah ia mematuhi arahan atasannya? Kasi Pidum Misalnya?.

Pertanyaan itu penting, karena kami merasa bahwa sampai saat ini, gonjang ganjing perselisihan antara sesama penegak hukum di Sumenep semakin memanas. Ubun-ubun mereka mendidih, tapi tak ada yang berani nahi mungkar terhadap oknum-oknum jaksa ini.

Kasi Pidum Kejari Sumenep bernama Irfan Mangalle sudah pernah dikeluhkan Advokat Supyadi, karena banyak kasus-kasus Pidum yang lamban. Keluhan itu dimuat Radar Madura.

Perkara paling mutakhir yang saya tangani terkait dengan pemalsuan sertipikat dan stempel Annuqayah Daerah Lubangsa dalam kasus BOP juga sangat janggal. Kejari seolah-olah berusaha melepaskan pelaku dari jerat hukum.

Bagaimana mungkin, yang dilaporkan oleh Annuqayah adalah pemalsuan, tapi petunjuk Kejari Sumenep kepada penyidik bahwa perkara tersebut termasuk perkara Tipikor dan menilai penyidik di Pidum Polres Sumenep tidak berwenang memeriksa.

Prediksi saya, jika dialihkan ke Tipikor jelas pelaku ini bebas dan lepas dari jerat hukum. Jaksa yang menangani masalah ini di Kejari tentu bekerja atas arahan Kasi Pidum.

Jika Jaksa Muda Kejari Sumenep bernama Bambang Nurdiantoro kartu merah, maka Kasi Pidum Irfan Mangalle harus diberi kartu kuning.

Jenis Jaksa yang seperti inilah yang diperangi Kejagung. Merekalah pengkhianat dan benalu di internal Kejaksaan sebagaimana pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin ketika Kungker di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat 30 Maret 2022.

Kejagung mengaku masih menerima laporan adanya “oknum jaksa nakal”. Ia menyayangkan dalam instansinya masih ada oknum yang justru merusak citra Kejaksaan.

Saya hanya ingin bilang: Kejagung harus berani membuang sampah pada tempatnya.( Noung daeng)
_______________________________
Catatan: Seluruh isi dan diksi pada tulisan ini merupakan tanggungjawab penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *