Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminalPeristiwaTerbaruTNI - POLRI

Penegakan Hukum Polsek Kangean Terkesan Mandul, Surga Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

383
×

Penegakan Hukum Polsek Kangean Terkesan Mandul, Surga Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Polsek Kangean terkesan Mandul tak bisa memproses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang kembali terjadi ke lima kalinya di tahun 2024 di yuridiksi Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Alih alih Polsek Kangean beralasan, karena adanya mediasi antara pelaku dan korban pemerkosaan, sehingga polsek tak bisa melanjutkan kasus kajahatan yang luar biasa tersebut

Padahal, hal serupa juga pernah terjadi di Kepulauan Kangean Kecamatan Arjasa yang dialami salah satu siswi MTS sebagai korban pelecehan seksual oleh dua orang pemuda dan tidak diproses secara hukum atas dasar( Restorative Justice )

Maka dalam hal itu, penegakan hukum Polsek kangean terkesan lemah tanpa bisa berbuat apa kepada para pelaku kasus kejahatan seksual, yang tentunya sangat mencederai bagi citra kaum wanita khususnya di kecamatan arjasa

Sebab, kali ini kembali terjadi kasus kejahatan terhadap anak yang menimpa korban sebut saja mawar ( nama samaran ), warga desa sumbernangka, Kecamatan Arjasa yang diduga diperkosa oleh tiga orang laki laki asal desa angkatan, yang sangat disayangkan lagi-lagi tampa adanya proses hukum.

Diketahui, ketiga pelaku berinisial A (16), F (14), dan salah satu pelaku inisial R ( 21 ) tahun merupakan orang dewasa.

Terkait kejadian itu, dibenarkan oleh Agus Salim selaku Kepala Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa, bahwa ada tiga pelaku (pemuda) warga Desa Angkatan yang membawa perempuan sebut saja si mawar ( nama samaran ) warga Desa Sumbernangka yang diduga telah diperkosa oleh tiga orang tersebut.

” Iya benar kejadian itu benar terjadi, pelaku harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Tegas Kepala Desa Sumber Nangka Agus Salim

Bahkan, Kades Sumber Nangka meminta kepada awak media untuk mengawal kasus tersebut supaya dijalankan sesuai prosedur.

” Silahkan kawal mas, supaya aparat penegak hukum benar – benar menindak secara tegas atas pelaku, ” Ujarnya dengan tegas

Sedangkan Hudri, selaku Kepala Desa Angkatan saat di konfirmasi oleh awak media terkait pelaku yang merupakan warganya menyatakan setuju diproses hukum, akan tetapi dia terlihat aktif memperjuangkan perdamaian bahkan dari video perdamaian terlihat dia ( Kades ) tanda tangan dan stempel sebanyak 3 kali.

Jadi, masyarakat saat ini gelisah merasa hidup tidak aman karena dalam penegakan hukum Polsek kangean terlihat tidak tegas alias mandul.

” Yang jelas, para fasilitator atau kepala desa yang terlibat dalam perdamaian kasus tersebut tak layak dijadikan panutan, karena terkesan melindungi para pelaku kejahatan seksual yang tentunya dapat dikatagorikan telah menghina kaum wanita khususnya di wilayahnya,” tegas Rasid Nadien, pegiat demokrasi dan penegakan hukum sumenep.

” Jadi, Kemarahan masyarakat ini terlihat dari komentar dan sindiran- sindiran para aktifis di grup- grup, dan hal ini akan memicu adanya gerakan Masyarakat Pro Penegakan Hukum,” Imbuhnya

Sementara, IPTU Nurul Qamar, Kapolsek Kangean, membenarkan adanya kejadian itu dan para pelaku akan di proses sesuai dengan hukumnyang berlaku

” Iya benar, kejadian itu terjadi lagi.  pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kangean 3 orang, saya saat ini berada di Kapal menuju Kangean demi atensi perkara ini,” katanya

Namun, lagi-lagi Kapolsek Kangean tidak dapat berbuat apa dengan alasan pihak korban tidak melapor. tetapi Kenapa terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Kangean.

Sedangkan menurut Verri Karaeng pengamat kebijakan publik, menyatakan harusnya Polsek punya banyak instrumen hukum untuk penegakan hukum persoalan ini, karena kejahatan seksual adalah delik biasa. Jadi, jika Polsek tidak mampu memerankan diri sebagai pelindung masyarakat, hancur masa depan anak di Kangean khususnya.

Padahal, Berdasarkan pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

” Saya heran kepada Polsek Kangean dan Kepala desa yang turut andil melakukan perdamaian itu, yang tentunya akan merugikan kaum wanita. sehingga terkesan membiarkan para pelaku kejahatan lainnya akan bertindak semakin merajalela,”Ujarnya

Pewarta : Dafa

Editor     : Noung daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *