Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BangkalanKabupaten PamekasanKabupaten SampangKabupaten Sumenep

Polsek Prenduan, Berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba

43
×

Polsek Prenduan, Berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba (foto/imcnews.id)

RELASIPUBLIK.COM, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Prenduan berhasil meringkus pelaku narkoba jenis sabu pada saat hendak bertransaksi, pada Rabu (28/10/2020).

Pengungkapan kasus Berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka RN (28) warga Dusun Laok Lorong, Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Prenduan Polres Sumenep IPTU A.SUPRIYADI, S.H melakukan penyelidikan insentif terhadap tersangka.

Selanjutnya hasil dari penyelidikan sekira pukul 17.30 wib Rabu (28/10/2020), tersangka sedang dalam perjalanan Dan diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian Di dusun lembenah, Desa Sentol laok, Kecamatan Prenduan, tepatnya Di warung milik salah satu warga, Unit Reskrim Polsek Prenduan melakukan penahanan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka RN,” Terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP.WIDIARTI S,S.H dalam rilisnya.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh Anggota, ditemukan barang barang bukti berupa: Satu poket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram, satu poket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu hand phone merk Nokia warna hitam kombinasi orange, satu kotak rokok.

Barang bukti yang berhasil di amankan

Selanjutnya tersangka RN (28) beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Prenduan.

Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

 

Pewarta: Aiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *