Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten BanyuwangiTerbaru

PUSAKA Tuntut Pemkab Banyuwangi Berikan Jaring Pengaman Sosial Kepada Pekerja Terdampak Pemberlakuan PPKM Darurat

33
×

PUSAKA Tuntut Pemkab Banyuwangi Berikan Jaring Pengaman Sosial Kepada Pekerja Terdampak Pemberlakuan PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, Relasipublik.Com – Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) dan/atau jaring pengaman sosial kepada pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 3 – 20 Juli 2020 dari hasil penjualan sebagian saham Pemkab Banyuwangi pada PT. Merdeka Cooper Gold. Tbk sebagai perusahaan induk (holding company) PT. Bumi Suksesindo (BSI) yang melakukan eksploitasi pertambangan emas di Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

PUSAKA Tuntut Pemkab Banyuwangi Berikan Jaring Pengaman Sosial Kepada Pekerja Terdampak Pemberlakuan PPKM DaruratTerkuaknya penjualan sebagian saham Pemkab Banyuwangi itu dalam Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi setelah Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyampaikan nota penjelasan (NP) atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 15 Desember 2020, PT Bahana Sekuritas melakukan transfer hasil penjualan saham PT Merdeka Cooper Gold ke rekening Kas Daerah sebesar Rp. 298.363.854.595. Tetapi yang tertuang pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hanya sebesar Rp. 298.078.107.249, terdapat selisih Rp. 285.747.346.

Seperti diketahui belasan mall yang ada di Kabupaten Banyuwangi ditutup sementara sejak diterapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Dalam penerapan PPKM Darurat terdapat 11 Mall di Kabupaten Banyuwangi ditutup sementara, antara lain: Roxy Square, Ramayana, Vionata, Mitra Rogojampi, Mitra Jajag, KDS, Sun East Mall, A&R, Arjuna, Bares Genteng dan Bares Rogojampi. Tak pelak kebijakan dari Pemkab Banyuwangi itupun membuat ribuan pekerja mall dan pusat perbelanjaan di Kabupaten paling ujung timur di pulau Jawa ini menjerit.

Pasalnya, selama diliburkan, mereka tidak mendapatkan gaji (upah). Apalagi selama pandemi berlangsung, mereka tidak menerima upah secara penuh lantaran adanya efisiensi jam kerja dari perusahaan.

Oleh karenanya, PUSAKA menuntut Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani dan Bapak Haji Sugirah memberikan bantuan sosial (bansos) dan/atau jaring pengaman sosial (JPS) kepeda seluruh pekerja pusat pembelanjaan.

“Atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Banyuwangi, pekerja mall dan pusat perbelanjaan diliburkan. Gaji (upah) para pekerja pun dipotong. Sehingga PUSAKA menuntut Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani dan Bapak Haji Sugirah memberikan bansos dan/atau jaring pengaman sosial untuk seluruh pekerja mall dan pusat pembelanjaan,” tuntut Ketua PUSAKA, Muhammad Helmi Rosyadi, Senin (5/7/2021)

Penulis : Robby

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *