Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKota SurabayaPeristiwa

Seorang Wartawan Ditangkap, Pakar Hukum Pengajar Universitas Bhayangkara Angkat Bicara

26
×

Seorang Wartawan Ditangkap, Pakar Hukum Pengajar Universitas Bhayangkara Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Relasipublik.Com–Pakar hukum sekaligus pengajar di Universitas Bhayangkara, Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, angkat bicara terkait awak media yang ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui media elektronik.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, pria berinisial R, 30 tahun yang ditangkap itu merupakan oknum wartawan yang dilaporkan oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

“Kelihatan jelas kalau Kapolres Enrekang tidak paham dengan UU Pers. Tugas jurnalis menulis sesuai apa yang dikatakan, dilihat dan didengarkan, dan bisa dijadikan berita. Tugas jurnalis pun dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Anggreany.

Menurutnya, UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan Pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” pungkasnya.

Ia mengatakan, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

“Adapun mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh yaitu melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” pungkasnya.

Sedangkan Hak Koreksi, kata Anggreany, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

“Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan melalui Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” jelasnya.

“Saya rasa Kapolres Enrekang harus sekolah lagi, belajar dan belajar lagi UU Pers agar paham dan tidak salah kaprah dalam mengambil keputusan. Karena pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut penjelasan Pasal 15 Ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik,” imbuhnya.

“Malu saja, di jaman Kapolri yang baru, masih ada saja oknum Kapolres yang tidak menjalankan Moto PRESISI apa yang dicanangkan Pak Kapolri,” tegas Anggie sapaan akrab Anggreany. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *