Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPeristiwa

Sesat !!! Polsek Kangean Lepas Dua Pelaku Terduga Pemerkosaan anak, Aktifis Kepulauan inisial R Mengecam

246
×

Sesat !!! Polsek Kangean Lepas Dua Pelaku Terduga Pemerkosaan anak, Aktifis Kepulauan inisial R Mengecam

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di kepulauan kangean kembali terulang. Hal itu menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum Polsek Kangean Arjasa, Kabupaten Sumenep terhadap korban.

Kali ini, kejahatan seksual menimpa sebut saja inisial i ( korban ), seorang anak asal Desa Kalisangka, menjadi korban pemerkosaan dua pelaku inisial A dan F, asal Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ironisnya, Dalam hal itu, Polsek Kangean Arjasa tak punyak taring untuk menahan dua pelaku kejahatan seksual tersebut. Awalnya kedua pelaku sempat di tahan lalu kenapa dilepas kembali hanya alasan korban dan pelaku telah melakukan RJ ( Restorative Justice ).

Namun, ditanya proses RJ nya seperti apa, Oknum Polsek kangean malah meminta awak media ini agar menghubungi Dua kades yaitu Kades Kalisangka dan Kades Duko, Ada apa..?

Tentunya, Pernyataan Oknum polsek Kangean itu mendapat kecaman dari seorang aktifis asal pulau kangean inisial R. Ia menyayangkan sikap oknum Polisi yang terkesan tak mematuhi undang undang perlindungan anak, sehingga para pelaku hidup tenang dan sinyalir akan mengulangi perbuatan yang sama

Padahal, kasus itu merupakan kejahatan yang sangat luar biasa yang tak semestinya dengan dasar RJ para pelakunya bisa bebas, karena RJ bukan untuk menghentikan proses pidananya

” Jika Kasus kejahatan seksual ada toleransi, Maka akan berdampak buruk bagi penegakan hukum yang ada di Indonesia ini, dan para pelakunya seakan diberikan ruang untuk mengulangi perbuatannya, sehingga para kaum perempuan di Negeri ini menjadi tak bernilai atas kebiadaban mereka ( pelaku ),” Ujarnya

Menurutnya, Kasus kejahatan seksual memang bisa dilakukan RJ ( Restorative Justice ) atas permintaan kedua belah pihak, Tetapi tidak semata – mata pelaku bisa dibebaskan begitu saja, karena pidana kasus tersebut tidak bisa dihapus dan pelaku tetap di proses untuk menjalankan hukum atas perbuatannya. Dikarenakan kasus tersebut merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga aparat penegak hukum berkewajiban untuk menahan para pelakunya meskipun tanpa adanya laporan dari pihak korban.

” Nah, kenapa pihak polsek kangean masih berkelit dengan alasan kasus itu tidak ada laporan dari korban, itu kan lucu. Padahal, meskipun tanpa adanya laporan aparat penegak hukum bisa saja meringkus dan menahan pelakunya. Intinya, kasus anak dibawah umur yaitu kejahatan seksual masuk dalam delik umum, maka para pelakunya wajib ditindak dan diproses secara hukum agar ada efek jera,”Ungkapnya

Ia menambahkan, Dirinya meragukan Kredibilitas penegakan hukum yang ada di wilayah Polsek Kangean Arjasa, karena dalam kasus ini terkesan tak punyak nyali untuk memproses hukum kedua pelakunya.

Maka ia berharap, aparat penegak hukum Polsek Kangean benar benar menegakkan peraturan sesuai dengan undang undang perlindungan anak, karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan perampasan hak kebebasan anak dan diwatirkan korban akan mengalami gangguan Psikis.

Untuk itu, dirinya meminta agar Polsek kangean melakukan tindakan tegas dengan menahan kembali kedua pelakunya, agar tidak terkesan Polsek Kangean tak bernyali dihadapan para pelaku kejahatan yang ber – uang

” Pesan saya, Jangan sampai Citra Kepolisan Negara Republik Indonesia rusak karena ulah oknum Polisi yang tak berani menindak tegas kejahatan,”Pungkasnya

” Pastinya, saya akan menindaklanjuti kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ), agar tak lagi ada oknum yang main dengan persoalan kasus kejahatan seksual yang menimpa anak dibawah umur, khususnya di kecamatan Arjasa,” Imbuhnya

Pewarta : Dafa

Editor     : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *