Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SidoarjoTerbaru

Deadlock, PT. SAKA Siap Hadapi Pendemo Lewat Jalur Hukum

47
×

Deadlock, PT. SAKA Siap Hadapi Pendemo Lewat Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, Jatimrelasipublik.com – Puluhan massa mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja-Konfederasi Serikat Nasional (FSRP-KSN) memblokade akses utama pintu gerbang PT. Saka Agung Karya Abadi di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo dengan membentangkan sepanduk tuntutan.

Antara lain tuntutan para buruh tersebut adalah dibayarkannya sisa upah belasan tahun silam yang belum dibayarkan secara penuh tanpa ada kejelasan pasti dari pihak management PT. Saka Agung Karya yang bergerak di bidang produksi lampu tersebut.

Dalam orasinya, buruh menyatakan akan tetap menuntut upah yang belum diterima secara penuh dan kejelasan status mereka tetap dipekerjakan atau tidak di PT. Saka Agung Karya Abadi (SAKA) tersebut.

“Kami tawarkan upaya kekeluargaan dengan PT. SAKA agar menemukan jalan tengah untuk memenuhi hak dari ex- karyawan PT. SAKA ini, tapi sepertinya pihak perusahaan belum bisa terima” ucap Jonatan, perwakilan dari FSPR-KSN.

Meski sempat terjadi sedikit ketegangan, aksi ini terpantau lancar kondusif tidak menimbulkan kemacetan, terutama jalur utama lingkar timur Sidoarjo menuju timur. Direktur PT. Saka Agung Karya Abadi turun langsung untuk menemui perwakilan peserta aksi.

“Perwakilan kami sudah diterima untuk masuk dan berunding namun belum menemukan jawaban, malah pihak direktur PT. SAKA mengatakan siap menghadapi apabila perkara ini lanjut ke tahap manapun,” ujar Lumoyo salah satu koordinator aksi.

Sedikit insiden terjadi ketika dari pihak PT. SAKA meminta untuk diberi jalan agar tamu seorang sales akan keluar pabrik, massa pendemo juga meminta agar pihak pabrik sabar sampai jam 17.00 massa akan membubarkan diri sendiri.

“Sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang aturan menggelar demo mengatur mulai jam 06.00 sampai 18.00 WIB ditempat terbuka, sedangkan kami minta waktu sampai jam 17.00 WIB saja, mereka masih saja menekan kami untuk membubarkan diri” tambah Lumoyo dengan nada keras.

Hasil perundingan, pihak management belum bisa menerima tuntutan pendemo dan melimpahkan kepada pengacara perusahaan serta mempersilahkan apabila akan lanjut ke tahap manapun sesuai tuntutan pendemo.

( Cdr/Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *